Surat keterangan hubungan keluarga ini memuat identitas kedua pihak termasuk nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, agama, pekerjaan, alamat, serta keterangan bahwa keduanya memiliki ikatan kekeluargaan atau kekerabatan. Surat ini dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang mewakili atas nama Kepala Desa/Lurah untuk keperluan verifikasi status hubungan keluarga antar warga. Template Word SIAP PAKAI tersedia dengan fitur drop-down, text box, dan beberapa opsi penandatangan sesuai aturan terbaru.
Apa itu Surat Keterangan Hubungan Keluarga?
Surat Keterangan Hubungan Keluarga adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menerangkan adanya ikatan keluarga antara dua orang atau lebih, misalnya sebagai suami-istri, orang tua-anak, atau saudara kandung. Surat ini biasanya digunakan untuk keperluan, seperti:
- Syarat pengurusan pengajuan klaim asuransi atau pensiun
- Syarat untuk kuasa insidentil dan beracara di Pengadilan
- Pengurusan warisan atau tanah keluarga
- Dan persyaratan administratif lainnya yang membutuhkan bukti status hubungan keluarga
Jenis-Jenis Hubungan Keluarga
Hubungan keluarga atau kekerabatan adalah ikatan antara individu yang memiliki asal-usul silsilah yang sama, baik secara biologis, hukum, sosial, maupun budaya.
Dalam konteks administrasi kependudukan di Indonesia, jenis-jenis hubungan keluarga yang umumnya tercantum dalam
Surat Keterangan Hubungan Keluarga antara lain:
- Ayah Kandung:
orang tua laki-laki biologis dari anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. - Ibu Kandung:
orang tua perempuan biologis yang tercantum dalam dokumen kependudukan anak. - Ayah Tiri:
suami dari ibu kandung yang memiliki hubungan hukum melalui perkawinan sah. - Ibu Tiri:
istri dari ayah kandung yang memiliki hubungan hukum karena pernikahan. - Ayah Angkat:
pria yang secara sah mengangkat anak berdasarkan penetapan pengadilan atau surat adopsi resmi. - Ibu Angkat:
perempuan yang mengasuh atau mengangkat anak secara hukum. - Suami:
laki-laki yang menikah secara sah dengan seorang perempuan (istri). - Istri:
perempuan yang menikah secara sah dengan seorang laki-laki (suami). - Anak Kandung:
keturunan langsung dari hubungan biologis orang tua dan tercatat dalam akta kelahiran. - Anak Tiri:
anak dari pasangan suami/istri sebelumnya yang menjadi bagian keluarga karena pernikahan baru. - Anak Angkat:
anak yang diasuh oleh orang tua angkat berdasarkan penetapan resmi pengadilan. - Saudara Kandung:
anak-anak dari ayah dan ibu yang sama. - Saudara Tiri:
anak-anak dari salah satu orang tua yang sama. - Saudara Angkat:
individu yang dianggap sebagai saudara berdasarkan pengangkatan atau ikatan sosial. - Kakek:
ayah dari ayah atau ibu kandung. - Nenek:
ibu dari ayah atau ibu kandung. - Cucu:
anak dari anak kandung (generasi keturunan berikutnya). - Paman:
saudara laki-laki dari ayah atau ibu kandung. - Bibi:
saudara perempuan dari ayah atau ibu kandung. - Keponakan:
anak dari saudara kandung. - Sepupu:
anak dari paman atau bibi (tingkat hubungan keluarga ke-3). - Menantu:
pasangan dari anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan. - Mertua:
orang tua dari pasangan suami atau istri. - Ipar:
pasangan dari saudara kandung. - Besan:
orang tua dari menantu (hubungan keluarga karena pernikahan anak). - Hubungan Keluarga Lainnya:
contohnya wali asuh, cucu angkat, atau hubungan adat yang diakui dalam masyarakat.
Struktur dan Komponen Surat
Pembuatan surat keterangan hubungan keluarga wajib mengikuti kaidah tata naskah dinas. Komponen utamanya mencakup:
- Kop surat instansi penerbit (Desa/Kelurahan);
- Nomor surat dengan diawali kode klasifikasi arsip
400.7.22.1; - Judul surat: “SURAT KETERANGAN HUBUNGAN KELUARGA” (bisa disesuaikan);
- Identitas lengkap pemohon dan anggota keluarga yang diterangkan: seperti nama, NIK, tempat & tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dll;
- Isi pernyataan hubungan keluarga;
- Tujuan penggunaan surat;
- Penutup dan tanda tangan pejabat;
- Tembusan (hanya jika surat ditandatangani atas nama).
Download Format Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Desa dan Kelurahan (Doc/Word & PDF)
Anda dapat mengunduh Surat Keterangan Hubungan Keluarga dalam dua format utama, yaitu
Microsoft Word (.doc/.docx/.dotx) dan
.pdf. Seluruh template disusun mengikuti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, dan peraturan terkait lainnya.
Template ini tersedia dalam dua versi, yakni untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan. Keduanya memiliki format surat yang sah, dengan tata letak dan format yang disusun dengan cermat sesuai kaidah tata naskah dinas.
1. Template Desa
Format ini digunakan oleh Pemerintah Desa untuk menerangkan hubungan kekeluargaan antar warga. Surat dapat ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa (a.n.), atau Kaur/Kasi (u.b.) sesuai kewenangannya.
| Fitur | Penjelasan |
|---|---|
| 3 Versi Surat | Versi Kepala Desa, Sekdes (a.n.), dan Kaur/Kasi (u.b.) |
| Cepat dan Praktis | Dilengkapi dengan text box dan drop-down list untuk mempercepat pengisian surat |
| Legal Formal | Mengikuti Permendagri 1/2023, Permendagri 83/2022, PerANRI 5/2021, Permendagri 2/2017, dan aturan terkait lainnya |
| Kode Klasifikasi Arsip | Sudah disertai kode klasifikasi arsip berdasarkan Permendagri 83/2022 |
| Pengaturan Format Surat | Ukuran kertas, jenis dan ukuran huruf, margin, spasi, tata letak, dll sudah disesuaikan dengan aturan tata naskah dinas terbaru |
| Format Lengkap | Mencakup opsi pengantar dari RT/RW (jika diperlukan) |
[info title="CATATAN:" icon="info-circle"] Template ini dirancang untuk memudahkan aparatur desa dalam membuat Surat Keterangan Hubungan Keluarga. Bila mengalami kendala, silakan hubungi kontak kami. [/info]
Untuk panduan lengkap menyusun surat dari nol, silakan baca: Panduan Surat Keterangan Resmi. Dan untuk daftar contoh surat lainnya, bisa lihat di Surat Keterangan Desa.
2. Template Kelurahan
Template ini cocok digunakan oleh Pemerintah Kelurahan selaku perangkat Kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga. Surat ini menerangkan adanya hubungan keluarga antara dua orang atau lebih yang tercatat sebagai penduduk Kelurahan, baik dalam satu Kartu Keluarga maupun yang berbeda domisili namun memiliki ikatan keluarga yang sah.
Dokumen ini dapat ditandatangani langsung oleh Lurah, atau atas nama oleh Sekretaris Kelurahan (a.n.), serta pejabat teknis seperti Kasi Pemerintahan atau Kasi Pelayanan (u.b.), sebagaimana dalam ketentuan Permendagri 1/2023.
| Fitur | Penjelasan |
|---|---|
| 3 Varian Penandatangan | Lurah, Sekretaris Kelurahan (a.n.), dan Kasi (u.b.) |
| Input Cepat | Format Word dengan kotak isian & daftar pilihan cepat untuk mempercepat pengisian data |
| Resmi & Legal | Disusun berdasarkan aturan tata naskah dinas terbaru: Permendagri 1/2023, PerANRI 5/2021, PP 17/2018, Permendagri 83/2022, dll |
| Kode Klasifikasi Arsip | Sudah disertai kode klasifikasi arsip sesuai ketentuan Permendagri 83/2022 |
| Pengaturan Format Surat | Ukuran kertas, jenis huruf, tata letak, margin, indentasi, dll sesuai pedoman tata naskah dinas |
| Tambahan Surat Pengantar | Dilengkapi Surat Pengantar RT/RW (opsional jika diperlukan) |
[info title="CATATAN:" icon="info-circle"] Template ini dibuat agar memudahkan aparatur Kelurahan dalam menerbitkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga sesuai aturan terbaru.
Gunakan format ini hanya untuk keperluan resmi, dan pastikan data identitas warga sudah diverifikasi. [/info]
Untuk contoh surat lainnya yang digunakan di tingkat kelurahan, Anda dapat melihat koleksi lengkap di Kumpulan Surat Keterangan Kelurahan.
Lihat Contoh Surat Lainnya
Selain surat ini, masih banyak jenis administrasi kependudukan lain yang sering digunakan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Berikut beberapa template surat yang mungkin juga anda butuhkan:
Setiap template surat di atas sudah disusun sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan dilengkapi dengan kode klasifikasi arsip sebagaimana diatur dalam Permendagri 83 Tahun 2022.
Seluruhnya bisa Anda download di blog Format Administrasi Desa.
