Artikel Terbaru

Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang berisi keterangan kewarganegaraan Indonesia. Surat Keterangan WNI ini juga sebagai alternatif/pengganti dari Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI atau proof of citizenship of the Republic of Indonesia - in english).

Biasanya pengurusan-pengurusan tertentu yang membutuhkan persyaratan administrasi, salah satunya harus melampirkan Surat Keterangan WNI. 

Dengan adanya surat keterangan ini, memberi jaminan bahwa yang bersangkutan atau yang tersebut namanya dalam Surat Keterangan warga negara Indonesia ini benar-benar sebagai warga Negara Indonesia.

Baca : Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan

WNI yang tinggal atau bekerja di Luar Negeri yang akan memohon visa ke Negara Asing sangat memerlukan Surat Keterangan ini. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQjAX9caH6IIEP-eLA-uLS2tqyrwx4Jg5VRNjQOAe1zU60f4UYPT3DCNLJVWxuImgzGkMCJ8Yoq_-W9CcXsdueD-Wdl3RgxgXt85FD_aVzQS_1KvDU9KW5wcDQkQ7hqhBHug3lBs0XAoQ/s320/surat-keterangan-wni-warga-negara-indonesia.png" alt="Surat Keterangan WNI (Warga Negara Indonesia)"/>
#Surat Keterangan WNI


Surat Izin Cuti Perangkat Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)


Selain Kepala Desa, Perangkat Desa yang mau mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades harus mendapat izin cuti dari pejabat yang berwenang. Izin cuti bagi perangkat desa ini merupakan salah satu persyaratan administrasi wajib yang harus dipenuhi. Karena itu, Kami menerbitkan artikel ini yang berisi contoh file/format yang dapat sobat desa download. Namun sebelum itu, simak penjelasan berikut !

Surat Izin Cuti untuk Perangkat Desa ini dikeluarkan oleh atasan langsung-nya, yakni Kepala Desa atau Pejabat (Pj) Kepala Desa. Pemberian cuti tersebut terhitung sejak perangkat desa tersebut terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.

Dana Desa Untuk Beli Mobil? Bolehkah?


Beberapa waktu yang lalu, Kami menerima pertanyaan dari Sobat Desa melalui email form contact di Blog Format Administrasi Desa. Sobat Desa bertanya, apakah boleh Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pengadaan mobil?

Kami mencoba mencari beberapa referensi yang ada, khususnya menyangkut regulasi dana desa. Dengan tujuan dapat menjawab kegelisahan sobat desa, meskipun sekali lagi Kami bukanlah Ahli Hukum. Kami hanyalah sekumpulan orang yang peduli dengan pembangunan desa. 

Ada 2 (dua) kata kunci utama dalam pertanyaan sobat desa tersebut. Pertama, soal Aturan Program Dan Kegiatan yang Boleh Didanai oleh Dana Desa. Kedua, rencana pengadaan/pembelian Mobil.

SURAT IZIN CUTI KEPALA DESA YANG AKAN MENCALONKAN DIRI KEMBALI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES)


Surat Izin Cuti adalah salah satu surat yang wajib diurus oleh Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa. Cuti Kepala Desa tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Untuk itu, bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali seyogyanya harus mempersiapkan atau mengurus Surat Izin Cuti dari Camat ini. 

Untuk contoh format surat permohonan cuti calon Kepala Desa akan kita ulas nanti pada kesempatan yang lain. Kali ini kita fokuskan pada format "surat cuti kepala desa" yang ingin kembali mencalonkan diri menjadi Kepala Desa terbaru tahun 2020.

“Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih”
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF8VtMqRiWaZzHhORuP82uMVCw3FnfteM8C3AgQ-djLx59-rsF1s0Ppmm7HnIN3ZZxOPnIDKSNILeGrSDnm1buWNKZbOWz6xT8m_thF1Jd0uYFIRqngriD5v2hN_vCcciyG8OgdSc1Gv4/s320/surat-izin-cuti-calon-kepala-desa.png" alt="SURAT IZIN CUTI CALON KEPALA DESA DARI CAMAT"/>


Selain itu, ketentuan mengenai cuti bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkades ini juga diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten. 



Laporan Penutupan Kas Bendahara Desa/Kaur Keuangan adalah Laporan yang dibuat dan dilaporkan oleh Bendahara Desa/Kaur Keuangan kepada Kepala Desa setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.  Dokumen Financial Report  ini adalah salah satu dokumen wajib bagi Kaur Keuangan Desa. Bukankah setiap akhir bulan dan paling tanggal 10 bulan berikutnya, Kaur Keuangan harus melaporkan perkembangan kondisi keuangan desa, menutup kas desa?

Kali ini Kami pengelola Blog #FormatAdministrasiDesa akan membagikan contoh Laporan Penutupan Kas tahun 2020 dalam bentuk format microsoft excel atau xls document. Laporan yang dibuat oleh Kaur Keuangan ini sifatnya wajib. Dan ini merupakan salah satu dokumen administrasi Kaur Keuangan.


Apa itu Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa? Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa adalah Berita acara yang dibuat oleh Bendahara Desa/Kaur Keuangan dan diperiksa oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam rangka kegiatan pemeriksaan kondisi keuangan kas desa secara berkala. Ini merupakan salah satu dokumen administrasi Kaur Keuangan.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai wujud/implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Terkait topik keuangan desa ini, saya juga merekomendasikan tulisan ini untuk sobat desa baca, Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan.


Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) melakukan pemeriksaan kas desa untuk memastikan kondisi keuangan desa tetap stabil.  Berapa uang yang ada di Kaur Keuangan (dulu : Bendahara Desa) secara Tunai, Berapa uang yang ada di Rekening Kas Desa (Transfer) dan berapa uang/kekayaan desa lainnya? Begitu pula berapa jumlah kertas atau uang logam? Secara terinci akan diperiksa oleh Kepala Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglUitRQaYJB7pN0wEIpbN2NgU4mU4mw9TXqfeRR-3_6W5aOEtcL_Ci5tFXe2x9GVCTut2zfZ42SVCHevEEk2VQmVNRCb3LtxzsN7dxOr2p9eOf_J41XKYHRGoPX_C8SeFNT6Zf_dB97CQ/s1600/Berita-Acara-Pemeriksaan-Kas-Desa-Terbaru-bapkd-bendahara-desa-contoh-format-download.png" alt="Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru"/>
#Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru


Lihat Juga : Laporan Penutupan Kas Kaur Keuangan

Sengaja Kami update dan coret beberapa kalimat di artikel ini untuk menyesuaikan dengan format pengelolaan keuangan desa terbaru, yakni Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

Karena fungsi kebendaharaan saat sepenuhnya dipegang oleh Kaur Keuangan, maka otomatis dokumen-dokumen administrasi Bendahara Desa juga dipegang oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan. Lalu Bagaimana dengan Staf Kaur Keuangan? Bukankah Staf Kaur Keuangan tidak lain adalah Bendahara Desa itu sendiri? Secara tupoksi, semua fungsi kebendaharaan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan, namun demikian jika Kepala Desa mengangkat Staf Kaur Keuangan maka sebenarnya tujuan adalah untuk membantu Kaur Keuangan itu sendiri. Dengan kata lain, tugas Kaur Keuangan itu termasuk Staf Kaur Keuangan itu sendiri yang membantu atasannya.



Seperti apa struktur penyusunan atau bagaimana cara menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa? Apakah sobat desa sedang mencari contoh Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa dalam format microsoft word (doc)? 

Untuk Anda yang ingin mendownload/Mengunduh Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru, dapat Anda download/unduh gratis pada link dibawah ini :

Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)?

Badan Kerjasama Antar Desa atau disingkat BKAD adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antar Desa dalam rangka kerjasama antar Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar Desa.

Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).

Badan Hukum Badan Kerjasama Antar Desa, perlukah?




Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktivitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget