Topik: "Lembaga Kajian Desa"

Selamat datang di halaman kategori "Lembaga Kajian Desa" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Lembaga Kajian Desa"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)?

Badan Kerjasama Antar Desa atau disingkat BKAD adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antar Desa dalam rangka kerjasama antar Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar Desa.

Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).

Badan Hukum Badan Kerjasama Antar Desa, perlukah?




Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktivitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. 

Memahami Tugas-Tugas Pokok Dan Fungsi (TUPOKSI) Pendamping Desa



Perbedaan mendasar model pendampingan pasca ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”. 

Ada sobat desa yang bertanya "Apakah Pejabat (pj) Kepala Desa atau Pelaksana tugas (plt) Kepala Desa tidak boleh mengubah RPJMDes"? 

Soal boleh atau tidak boleh-nya, syarat perubahan RPJMDes, dan dasar aturan perubahannya, sobat desa bisa menyimak hasil wawancara (interview) Kami bersama Mas Nur Rozuqi, Pengelola Padepokan Desa berikut ini.
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami