Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kalau sebelumnya Kami sudah pernah menyinggung soal Pertades/Program Perstashop Masuk Desa yang merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana dalam kerjasamanya Pertamina melalui Pertashop, BUMDes dan/atau UMKM berperan sebagai Sub Penyalur BBM Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pertades adalah sebutan lain dari `Pertashop` yang merupakan program kemitraan antara PT Pertamina (Persero) melalui Pertashop dengan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan/atau BBM khusus penugasan yang beroperasi di wilayah Desa. Pertades dapat pula diartikan sebagai "Pertamina-Nya Desa", "Pertashop-Nya Desa", "Pertamini-Nya Desa", atau "Pom Mini Desa".

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali menginstruksikan para Kepala Desa seluruh Indonesia untuk mempercepat pencairan/penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara khusus, melalui Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, diinstruksikan kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dapat secepatnya mendapatkan hak mereka.
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami