Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!
Apakah Anda sedang mencari ""?
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan Desa Tanggap Bencana, khususnya terkait Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Apa yang diatur atau apa poin penting yang tertuang dalam SE Mendesa PDTT No 8 Tahun 2020 tersebut?
Menyikapi penetapan virus Corona sebagai Pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (baca juga: WHO) dan penetapannya sebagai Bencana Nasional oleh BNPB, maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan.
Untuk mengantisipasi dan mencegah infeksi virus Corona pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI) dipandang perlu adanya himbauan/seruan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.
Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Rumah Ibadah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Sebagai tindak lanjut dari protokol utama dalam penanganan Corona yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Download Surat Keputusan BNPB Terkait Corona - Dalam ulasan kali ini Kami akan menjelaskan dan memberikan salinan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.
Pada tanggal 17 Maret 2020 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Berikut ini salinan isi SE Menaker No M/3/HK.04/III/2020: