Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan Desa Tanggap Bencana, khususnya terkait Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Apa yang diatur atau apa poin penting yang tertuang dalam SE Mendesa PDTT No 8 Tahun 2020 tersebut?


Paling tidak, ada 3 (tiga) poin penting, yaitu mengenai:
  1. penegasan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  2. pembentukan Satgas atau Relawan Desa Tanggap Covid-19 sesuai struktur dan tugas-nya;
  3. sebagai dasar untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) untuk mengatasi Covid-19.
Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 8 Tahun 2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemendesa PDTT RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
Tipe File PDF

Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUjRx85DlG-yva2-dIePUNfOqiYiiX7hKluCJP1vCdiWsPJedQRJPDZiM2328RI2hyrPWEjWlUd9LkAA3RPXXnK52e9_GY50RRr3MuBLLs-zFKePqTlYI0MMXfEd1bfSyUJfe_MmIe7Ng/s1600/Surat-Edaran-Menteri-Desa-Nomor-8-Tahun-2020.jpg" alt="Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020"/>

Berikut ini isi salinan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020:

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Yth. :
  1. Para Gubernur;
  2. Para Bupati;
  3. Para Walikota;
  4. Para Kepala Desa
  5. di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA

A. Latar Belakang

Menimbang bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  2. Desa Tanggap COVID-19; dan
  3. Penjelasan perubahan APBDes.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  9. Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 535/PRI.00/II/2020 Perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
  10. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020

E. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
  2. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
  3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan
  4. Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • a. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
  • b. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

F. Desa Tanggap COVID-19

Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas sebagai berikut:

1. Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19

Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
a. Perangkat desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara
d. Ketua RW
e. Ketua RT
f. Pendamping Lokal Desa
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
h. Pendamping Desa Sehat
i. Pendamping lainnya yang berdomisili di desa
J. Bidan Desa
k. Tokoh Agama
l. Tokoh Adat
m. Tokoh Masyarakat
n. Karang Taruna
o. PKK
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)

Mitra:
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa

2. Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEil98L7xk-6tCZPgw2wWu4Bp2hxzY_v0XAgNrVr8NLz3AT_1qytd0447As7Q0wPZ7tcuoAT37f9-dlJQ6JgSq7QdwsNHU39EMTwlGXtIpB8xGadeDcXnijt16HFJxlH_JOMrqUB6PTOL70/s1600/Tugas-Relawan-Desa-Lawan-Covid-19.jpg" alt="Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19"/>
a. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
  2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
  3. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan se bagai ruang isolasi.
  4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
  5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta penularan COVID-19. pencegahan penyebaran wabah dan
  6. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
  7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
    1. Pencatatan tamu yang masuk ke desa;
    2. Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
    3. Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
    4. Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
  8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
Cek juga: Tugas Kepala Desa, Apa saja?

b. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah- langkah sebagai berikut:
  1. bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
  2. Penyiapan ruang isolasi di desa.
  3. Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
  4. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
  5. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Cek juga: Tugas Perangkat Desa, apa saja?

c. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.

G. Perubahan APBDes

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2yydahuhgRo7juCJChk7dGJlVPA5lvMFzSNns8HYxZjARKJCVYstbV6pu7yIseSdC3WUT_JPlXCSIwERDeeQUY5FrRuPfTsitibFVJOQt_tDkGhSRg6qAjwp7wbiNLmifHOWWmf9AinQ/s1600/Perubahan-APBDes-karena-Covid-19-sesuai-surat-edaran-menteri-desa-no-8-tahun-2020.jpg" alt="Perubahan APBDes karena Covid-19 sesuai Surat Edaran No 8 Tahun 2020"/>
Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Cek juga:

H. Call Center

Terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

I. Penutup

Surat Edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa Tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2020

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ABDUL HALIM ISKANDAR


Tembusan :
  1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
  2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  4. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
  5. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  6. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  7. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia; dan
  8. Kepala Kantor Staf Presiden.

Apakah Anda mencari file PDF atas Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2020 ini?

Jika Anda tertarik, silahkan Sobat Desa download pada link download dibawah ini:

Download Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020

Cek juga:
Keterangan: File yang Kami berikan tersebut tidak memiliki password. Jadi Sobat Desa tidak perlu memasukan password apapun. Jika bermanfaat, setelah mendownload file dokumennya. Silahkan bagikan (share) artikel ini kepada Sobat-Sobat Desa lain di Facebook.

Untuk Sobat Desa yang mencari contoh format administrasi desa, surat edaran, Permendes, Permendagri, Permendikbud, atau surat menyurat serta peraturan perundang-undangan lainnya silahkan telusuri hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian penjelasan Kami mengenai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD. Semoga SE yang Kami jelaskan dan file PDF yang Kami lampirkan tersebut dapat membantu Anda semua yang memerlukan. Khususnya bagi Pemerintah Desa yang akan membuat terobosan atau kebijakan berkenaan dengan pencegahan dan penanganan virus Corona di Desa yang masuk wilayah kategori Keadaan Luar Biasa (KLB).
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKT Desa. Paling tidak, ada 3 (tiga) poin penting, yaitu mengenai: 1. penegasan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); 2. pembentukan Satgas atau Relawan Desa Tanggap Covid-19 sesuai struktur dan tugas-nya; 3. sebagai dasar untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) untuk mengatasi Covid-19..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget