PDF Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 4
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemendikbud
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
Penjelasan
Secara garis besar ada 6 (enam) poin penting yang ada dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini, yaitu mengenai:
  1. Ketentuan Kebijakan Pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020;
  2. Ketentuan Kebijakan Pelaksanaan proses Belajar dari Rumah (Study From Home);
  3. Ketentuan Kebijakan Pelaksanaan Ujian Sekolah;
  4. Ketentuan Kebijakan Kenaikan Kelas;
  5. Ketentuan Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB; dan
  6. Ketentuan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Tipe File Dokumen PDF
Ukuran File 1.104 KB

Berdasarkan data yang Kami himpun setidaknya Kemendikbud telah mengeluarkan 4 Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Corona. Dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah SE yang keempat terkait Covid-19 tersebut.

Jika Anda masih ingat, sebelumnya Mendikbud telah menerbitkan 3 SE terkait Corona lainnya, yakni:
  1. Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020
  2. Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020
  3. Surat Edaran Mendikbud Nomor 36952/MPK.A/HK2020
Khusus untuk SE Nomor 4 Tahun 2020 ini, pihak Kemendikbud mengedarkan kepada:
  1. Gubernur di seluruh Indonesia;
  2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9j6FOxrceZZvqP_q6Klkj_ueyxetc3LQWsO3Hrm-edA7sqEFt1brqPROeJ2aXAdcVGtQCL4iAXP0wu8xOxbD5Qsw5KldDPaY3_57hMMK54lNrscImRHi7IfKEw56kQSqusoh80tO-5TM/s1600/Surat-Edaran-No-4-Tahun-2020.png" alt="Surat Edaran No 4 Tahun 2020"/>

Apa yang tertuang atau apa isi dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini? Berikut ini ulasannya lengkap dengan file download PDF-nya.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Yth.
  1. Gubernur;
  2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  1. Ujian Nasional (UN):
    1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
    2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
    3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
  2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
    2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
    3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses /fasilitas belajar di rumah;
    4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
  3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
    2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
    3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
      2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
      3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
    2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
    3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
    2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
      1. akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
      2. prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
    3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 24 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,



Nadiem Anwar Makarim

Tembusan Yth:
  1. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: dan
  3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiXa0jI7gn7TGTwJyus2gbd4P2HKduVEs5E1hNgIGBQKkBILHajdn_uDK4FxH6YiMBlem5iqW4D2UcA-I2MBsljtYS1B7Iqpmr90t_eilk1tjNjg6afa4LhnegQOJJ1WBbUPjRjHANRoM/s1600/surat-edaran-mendikbud-nomor-4-tahun-2020-pdf.jpg" alt="Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 PDF"/>

Jika Anda mau mendapatkan file PDF-nya, Anda bisa mendownload langsung file dokumen-nya melalui link download dibawah ini:

Surat Edaran no 4 tahun 2020 Kemendikbud

Keterangan: file PDF tersebut diolah dari situs resmi www.kemdikbud.go.id.

Cek juga:
Untuk surat edaran dan contoh administrasi pendidikan lainnya silahkan Anda telusuri di website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian penjelasan mengenai PDF Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud. Semoga format dokumen SE Kemendikbud terkait Corona Virus Disease (Covid-19) dalam bentuk PDF yang Kami sertakan atau lampirkan tersebut dapat berguna dan membantu Anda yang mencari dan membutuhkannya.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PDF Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud - Secara garis besar ada 6 (enam) poin penting yang ada dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini, yaitu mengenai: Ketentuan Kebijakan Pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020; Ketentuan Kebijakan Pelaksanaan proses Belajar dari Rumah (Study From Home); Ketentuan Kebijakan Pelaksanaan Ujian Sekolah; Ketentuan Kebijakan Kenaikan Kelas; Ketentuan Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB; dan Ketentuan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget