Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025 adalah dokumen pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib disampaikan kepada BPD. Artikel ini membedah panduan teknis dan format terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, yang mencakup:
1. Sistematika Penyusunan dan Batas Waktu Penyampaian Laporan kepada BPD (Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir / 31 Maret 2026).
2. Cara Menyusun Uraian Langkah Kebijakan dalam Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
3. Template SIAP PAKAI (Word, PDF, & Excel) yang bisa Anda download untuk memudahkan tugas administratif Anda.

Contoh cover dan kata pengantar/ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025. Laporan ini disusun Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BPD terkait pelaksanaan APBDes.
Contoh cover dan kata pengantar/ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025. Laporan ini disusun Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BPD terkait pelaksanaan APBDes. | oleh: www.formatadministrasidesa.com





Asas legalitas dalam konteks hukum administrasi pemerintahan desa atau yang dikenal juga dengan istilah wetmatigheid van het bestuur menuntut setiap tindakan administrasi yang diambil oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Prinsip ini berlaku pula bagi Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun (LKPPD Akhir Tahun), sehingga setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagi Sobat Desa yang ingin memahami dan menyusun LKPPD dengan baik, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap. Mulai dari penjelasan apa itu LKPPD, contoh laporan LKPPD desa, hingga dasar hukum penyusunan yang mendasarinya.

Artikel ini juga menyertakan link download untuk mendapatkan contoh LKPPD desa 2025 dalam format PDF, Doc (Word), dan Excel, sehingga Anda dapat dengan mudah mengeditnya sesuai kebutuhan.





Apa itu LKPPD Akhir Tahun?

LKPPD Akhir Tahun adalah laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Berdasarkan Pasal 8 Permendagri No. 46 Tahun 2016, LKPPD tidak hanya memuat data keuangan atau hasil pelaksanaan anggaran, tetapi juga harus menyertakan uraian tentang langkah-langkah kebijakan yang telah diterapkan dalam melaksanakan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan kata lain, LKPPD Akhir Tahun merupakan dokumen yang menggambarkan bagaimana dan mengapa setiap program dan kebijakan dijalankan, sehingga menjadi alat evaluasi dan dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Mars Karang Taruna adalah lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan wujud rasa kebersamaan di antara anggota Karang Taruna di seluruh Indonesia. Lagu ini tidak hanya menjadi korsa bagi mereka, tetapi juga salah satu identitas utama organisasi Karang Taruna. Lirik dan chord Mars Karang Taruna mengandung makna mendalam tentang pengabdian kepada masyarakat. Bagi Anda yang ingin menikmati dan mempelajari lagu ini lebih lanjut, Anda dapat download Mars Karang Taruna MP3 secara gratis di artikel ini.

Contoh Surat Rekomendasi Camat tentang Pengangkatan Perangkat Desa - Dalam proses pengangkatan Perangkat Desa, salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah Surat Rekomendasi dari Camat. Surat ini merupakan bukti tertulis bahwa Camat sebagai pimpinan Kecamatan memberikan rekomendasi atas usulan atau Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat DesaSurat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa adalah surat permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk meminta atau memohon agar diberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa. yang diajukan oleh Kepala Desa. Surat rekomendasi ini tidak hanya sebagai bentuk formalitas, tetapi juga menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk terkait jadi atau tidaknya mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.

Apabila rekomendasi Camat berupa Persetujuan, maka Kepala Desa belum langsung menerbitkan SK Pengangkatan Perangkat DesaSK Pengangkatan Perangkat Desa adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengangkat orang yang telah memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa., namun harus menindaklanjuti rekomendasi persetujuan Camat tersebut dengan membuat Surat Usulan Pengangkatan Perangkat Desa ke Bupati Surat Usulan Pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati adalah surat yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati yang berisi usulan pengangkatan Perangkat Desa sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi Persetujuan Camat..

Dalam artikel yang telah saya perbarui beberapa kali ini, saya membahas format dan contoh surat rekomendasi Camat terbaru untuk membantu Anda memahami bagaimana surat ini harus disusun.

Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu isu yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan Desa di Indonesia. Kepala Desa adalah pemimpin utama di tingkat Desa yang memiliki peran strategis dalam mengelola dan memajukan wilayahnya. Oleh karena itu, durasi dan jumlah periode masa jabatan Kepala Desa menjadi perhatian penting, baik bagi masyarakat Desa maupun pemerintah Pusat dan Daerah.

Menjadi Kepala Desa adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak hanya melibatkan kepemimpinan, tetapi juga pengelolaan administrasi desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga desa. Karena pentingnya peran ini, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon Kepala Desa. Artikel ini akan menguraikan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa sesuai aturan terbaru yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024.

Di tengah maraknya berita tentang kasus Pungli yang meresahkan masyarakat Desa, penting untuk memahami dengan jelas apa yang termasuk pungutan yang DIPERBOLEHKAN (sah) dan apa yang tergolong sebagai PUNGLI. Apakah semua pungutan Desa diperbolehkan? Bagaimana cara membedakannya?

Artikel ini akan membahas semua aspek tersebut, memberikan panduan lengkap tentang apa yang seharusnya dipungut sesuai aturan dan bagaimana melaporkan Pungli jika terjadi.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami