Persyaratan Calon Kepala Desa 2021

Persyaratan Calon Kepala Desa 2021 | Apa saja persyaratan calon Kepala Desa tahun 2021 terbaru? Apakah sudah berubah (berbeda) jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya? Bagaimana juga syarat batas minimal dan maksimal berdasarkan umur (usia), pendidikan, dan lain-lain?

Artikel ini akan mencoba mengulas syarat-syarat menjadi Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak maupun Antar Waktu sesuai UU, Permendagri, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku.

DAFTAR ISI:

Syarat Calon Kepala Desa Tahun 2021

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC4hJSN9SoI8j01o2_w8aH1QQ9zIrNLuvTQbcAbGP9OiQMqlinwaC9C3IhhhxaLxS5J8jRJDP9prp81pURACYxWF1EYlnVB1xDO6Q737aKDN6V-w5YEbKfMeBVxhCSYputbYedIAwWECs/s320/persyaratan_calon_kepala_desa_2020.jpg" alt="Persyaratan Calon Kepala Desa 2020"/>

Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut UU Desa

  1. warga negara Republik Indonesia
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dan Bhinneka Tunggal Ika; 
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; 
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;  
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;  
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan 
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0hW2-BuhNMsStmdEHVkug9NOIQnD1EBfR19rKeCAcL2p2bQA3HpN5n-jp6PHyJDdAMiMgj0BoKrxZwLhG3kNKWgu18WFTm511H54WggwLKdHraEDkI_SsSc6-hjJx3B9ShfOqWAnZxVY/s320/persyaratan_calon_kepala_desa_menurut_uu_desa.png" alt="Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut UU Desa"/>

(Lihat: Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw2C9TwE5OGAMu_ZieSFDjuZznnLSA8ZXQYIVeqj6XJYUp1wjxeWK4wdbMw0gD9VhN7hwiqrwQAJt2nmwmmMs3R9Z8QyUCeD-J6nF7B3-nn0nrR_nIYXsqR_wKA9T2W5Owj1tF51T1KYU/s320/syarat_calon_kepala_desa_sesuai_uu_desa.jpg" alt="Syarat Calon Kepala Desa Sesuai UU Desa"/>



Catatan: Khusus persyaratan pada poin ke-7 sudah dicabut atau tidak berlaku lagi setelah putusan MK


Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri

Terhitung sejak berlaku UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga saat tulisan ini Kami terbitkan, terdapat 2 Permendagri yang ditetapkan oleh Mendagri yang mengatur tentang syarat calon Kepala Desa. Yaitu:
  1. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan
  2. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhdeC0nDmp4Pk1xfSAxrwulFaTR8oMEGrmDhAUhDd89jAAnsDKN44ob2Df-wxrC421ae9bWW8JCpdOUK9GxqEBU4kyVm1PWyFPSuLCUbmP0fyaOXDpCDBmEZEil20Z-pxHeGLHtY_M4WE/s320/persyaratan_calon_kepala_desa_menurut_Permendagri_112_tahun_2014.jpg" alt="Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014"/>

Berikut ini persyaratan wajib bagi calon Kepala Desa dalam Pilkades menurut Permendagri terbaru (Permendagri 65/2017):
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat;
  11. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa terbaru


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitDFexEZy3Ld_VA6xbd_XzitlnCD-772RhqfwpfGFdcwWYlfgvVH_KmiJO9jg8le06s1uILyl1bSNMDSFBZ1CLWKvylHa-dMc1ILwzOYQ75XGVPupRffE2xOCTOW0oM_zGoFM_6D-C3p0/s320/persyaratan_calon_kepala_desa_menurut_Permendagri_Nomor_65_Tahun_2017.jpg" alt="Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 65 Tahun 2017"/>

Bagaimana dengan norma "terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran" yang ada sesuai UU Desa terbaru (UU 6/2014 dan Permendagri 112/2014 pasca putusan Mahkamah Konstitusi?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz9on1YXi3QvbpNoEj5amNNTj3wr-Tsn1tGcr6P3k82ttBNRSaKMewY1FZH9b1y16ArSHSCkAE385SWqSbSS2VtYY8g1FRdNjTBYlPxCu2J1LV75b8ncz7BpY_RKhLGVVkf-tY-cEzM5c/s320/syarat_menjadi_kepala_desa_sesuai_Permendagri_Nomor_65_Tahun_2017.jpg" alt="Syarat Menjadi Kepala Desa Sesuai Permendagri Nomor 65 Tahun 2017"/>

Berikut ini penjelasannya...

Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala Desa

Terkait dengan syarat Calon Kepala Desa, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji, mengadili, dan memutuskan perkara syarat domisili calon Kepala Desa melalui putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRp-spMSWUOlwX_00u5Ztvp2Q4-qaDlCpL0XhA7GitNrU1Df7GhPx0AOgfrq9QFGPFBAWtqBemwd0_tjNDisCKcnch89Tk0lf2t4yer4nHV0lKOH52fCWX0AkBgFCas-z-xtvPqn2SluI/s320/putusan-MK-tentang-syarat-calon-kepala-desa.jpg" alt="Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala Desa"/>

Permohonan a quo dari Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Seluruh Indonesia (APBDESI) terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi:

"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:...g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran."
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Cek juga: Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa yang bagus

Menurut Pemohon (baca juga: APBDESI), pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945, yaitu:

  • hak mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
  • hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
  • hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil;
  • hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dari beberapa pertimbangan MK terhadap dalil-dalil Pemohon, selanjutnya MK berkesimpulan bahwa:
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
  • Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
  • Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfLq9GWfDROmEYNlj8JUuKhXjx8axAEPLYQXre31rxAmExoa_NDVV2PwzjhrUNI_p5Ysm6qoIAfKW7xHSs0dvf81Ht5gKFTQ8IkcSX3rjVe3Jn_R6yy4kdfUJl_Fb2ujttz2FE89tTP_w/s320/amar-putusan-MK-tentang-syarat-calon-Kepala-Desa.jpg" alt="Amar Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala Desa"/>

Sehingga MK kemudian menetapkan amar putusan:
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  2. 2. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Implikasi/Konsekuensi hukum dari syarat calon Kepala Desa setelah diputuskan-nya perkara syarat domisili Calon Kades oleh MK melalui Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka pasal 33 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan:
"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:...g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran." TIDAK BERLAKU.
File Download Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala Desa:

Download Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 PDF

Tindak lanjut Putusan MK

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 


Pada intinya, dalam Permendagri 65/2017 mempertegas putusan MK dengan MENGHAPUS ketentuan syarat domisili bagi Calon Kepala Desa, yakni:

"terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran".
Sekedar info: Jadi sebenarnya isi putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 tidak hanya soal domisili calon Kepala Desa, namun juga mengenai syarat domisili calon Perangkat Desa. Namun agar pembahasan ini tidak bias, maka Penulis lebih fokus menyoroti tentang poin pencabutan “syarat domisili calon Kades dalam Pilkades”, baik yang disyarati melalui UU Desa maupun Permendagri sebelum putusan MK ini dikeluarkan. 

Cek juga: 
Kesimpulan:
  • Dengan dihapusnya pasal tersebut, maka calon Kepala Desa TIDAK HARUS terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. 
  • Regulasi terbaru mengenai syarat calon Kepala Desa diatur dalam Permendagri 65/2017 dan dijabarkan secara khusus dengan Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Bupati (Perbup).
  • Soal berapa batas usia maksimal calon Kepala Desa dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah sesuai substansi pasal 33 huruf m UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 21 huruf m permendagri 65/2017. Karena soal batas usia (umur), UU Desa maupun peraturan pelaksanaannya tidak menjelaskan berapa batas maksimal calon kepala desa. Hanya mewajibkan calon Kepala Desa minimal 25 tahun.
Lalu, Apa saja persyaratan administrasi calon Kepala Desa?

Mengenai persyaratan administrasi-nya diatur dalam Perda/Perbup tentang Pilkades di Kabupaten/Kota Anda masing-masing.


Demikian ulasan mengenai Persyaratan Calon Kepala Desa 2021. Semoga penjelasan dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda semua. Khususnya bagi Anda yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa maupun Panitia Pilkades.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Persyaratan Calon Kepala Desa 2021. Konten tersebut mengulas tentang Persyaratan Calon Kepala Desa 2021 | Apa saja persyaratan calon Kepala Desa tahun 2021 terbaru? Apakah sudah berubah (berbeda) jika dibandingkan.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget