Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tertanggal 19 Mei 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda sementara pelaksanaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD (secara reguler maupun antar waktu) tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.