Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Pada dasarnya siapapun dapat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asalkan memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Pertanyaannya adalah: apa saja syarat-syarat menjadi Anggota BPD Desa terbaru?

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota BPD dalam Pemilihan Anggota BPD, yaitu:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Bagi Calon Anggota BPD

Ke-8 syarat dasar tersebut sangat penting dan perlu diperhatikan baik-baik. Terlebih apabila Anda berencana mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Jangan sampai pencalonan Anda jadi terhambat, karena syarat sebagai calon anggota BPD tidak Anda penuhi. Semoga saja tidak demikian.

Cek juga: Berapa Gaji BPD Desa 2020?
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami