Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!
Apakah Anda sedang mencari ""?
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
Buku Kas Pembantu Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dibuat dan/atau diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing). Sebagai bagian dari pembukuan atau penatausahaan keuangan desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lainnya yang masuk ke desa, Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau PPKD, diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Keterangan Tukang Kapal (Pacak) ini menjadi bukti resmi dari Kepala Tukang yang membuat kapal milik warga. Template ini berisi identitas tukang dan pemilik, data kapal (nama, jenis, bahan, ukuran, mesin, lokasi, waktu pembuatan, dll), serta disediakan file PDF sebagai referensi pembanding, dan Word SIAP PAKAI yang rapi dan benar sesuai tata naskah dinas terbaru.
Ilustrasi Tekstual Contoh Surat Keterangan Tukang Kapal (Pacak) | oleh: www.formatadministrasidesa.com
Apa itu Template Surat Keterangan Tukang Kapal (Pacak)?
Template Surat Keterangan Tukang Kapal (Pacak) adalah dokumen digital berformat .dotx (Microsoft Word) yang digunakan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk membuat surat keterangan resmi dari Kepala Tukang pembuat kapal milik warga. Isi surat ini mencakup identitas tukang dan pemilik kapal, spesifikasi kapal (nama, jenis, bahan, ukuran, mesin, lokasi pembuatan), serta waktu pembangunan kapal mulai dari peletakan lunas hingga peluncuran.
Surat ini menjadi pelengkap penting dari Surat Keterangan Hak Milik Kapal karena keduanya saling berkaitan dalam proses legalitas dan administrasi kepemilikan kapal.
Template ini dirancang agar proses penyusunan surat lebih cepat, rapi, dan sesuai dengan tata naskah dinas terbaru. Tersedia dalam tiga versi tanda tangan: Kepala Desa/Lurah, Sekretaris a.n., dan Kasi/Kaur u.b..
Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana) Terbaru
Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan desa, khususnya dana desa yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa.
Apakah Anda sedang mencari informasi seputar RPD ADD?Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. Normalnya, alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, jika dalam hal PKA tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain. Artinya kalau kondisinya, pekerjaan yang dibiayai ADD tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibuat oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)/TPBJ/TPK mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (atau PPKD - jika mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018). Jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.
Laporan Bulanan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD dan ADD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Untuk ketentuan pajak, silahkan lihat Pajak Dana Desa.
RPD ADD adalah kepanjangan dari Rencana/RIncian Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
Apa itu RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. Tahapan/alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, di-verifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Contoh Format Perubahan RAB Dana Desa (DD) format excel
RAB DD Perubahan/Perubahan RAB DD adalah kepanjangan dari Perubahan Rencana/Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa (DD) atau Rencana Anggaran Belanja Perubahan.
Contoh Surat Rekomendasi Kepala Desa untuk PPS - Bagaimana Format Surat Rekomendasi Untuk PPS di Desa/Kelurahan? Surat Rekomendasi ini digunakan oleh calon petugas PPS sebagai syarat administrasi dalam rekrutmen PPS baik di tingkat Kabupaten maupun Kota.
Surat Keterangan KK Dalam Proses ini memuat data identitas pemohon dan susunan anggota keluarga, serta menerangkan bahwa Kartu Keluarga sedang dalam proses pengurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat ini diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai pengganti KK sementara, yang biasa diperlukan untuk keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pengajuan BPJS, pembukaan rekening bank, verifikasi bantuan sosial, dan persyaratan layanan publik lainnya. Tersedia file PDF dan template Word siap pakai dengan fitur isian cepat (dropdown & text box) dan disertai 3 versi pejabat penandatangan (Kepala/Lurah, Sekretaris a.n., dan Kasi/Kaur u.b.) sesuai ketentuan tata naskah dinas terbaru.
Cuplikan Contoh Surat Keterangan KK Sementara Dalam Proses Pengurusan | oleh: www.formatadministrasidesa.com
Apa itu Surat Keterangan KK Sementara Dalam Proses Pengurusan?
Surat Keterangan KK Sementara dalam Proses Pengurusan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menerangkan bahwa Kartu Keluarga pemohon masih dalam tahap pengurusan atau percetakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Digunakan untuk apa?
sebagai bukti sementara bahwa keluarga pemohon telah memiliki data kependudukan yang sah namun masih menunggu penerbitan KK baru.
untuk melengkapi berkas administrasi ketika mengurus dokumen lain seperti KTP, Akta Kelahiran, atau Surat Pindah.
sebagai syarat administrasi saat mengajukan bantuan sosial, BPJS, sekolah anak, atau layanan publik lainnya.
untuk keperluan verifikasi data kependudukan di instansi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan keterangan keluarga.
Catatan: Masa berlaku biasanya bersifat sementara. Kebijakan masa berlaku bisa berbeda antar daerah, maka sebaiknya dicantumkan pada isi surat jika diperlukan, misalnya: sampai dengan 90 hari.