Download Contoh RPD ADD (Rencana Penggunaan Dana - Alokasi Dana Desa) Format Excel Terbaru

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMEGPxwIcl9JevGg9nnaEyDW1xG21ruogG5dK-hWlcgXHT55isGMgQcBNYEt4GvvFeuBPV3bx-UD0yMbgMkop4uG3DwKe5pNEGLDZn2N3OPGEuCcAIIC_bMQ1rZghTiG5mhtDvFQwrdrJK/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="contoh RPD-Rencana Penggunaan Dana ADD"/>
RPD ADD
Apakah Anda sedang mencari informasi seputar RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Normalnya, alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Namun, jika dalam hal PKA tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.

Artinya kalau kondisinya, pekerjaan yang dibiayai ADD tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibuat oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)/TPBJ/TPK mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (atau PPKD - jika mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018). 

Jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.


Baca Juga : 

Untuk Anda yang sedang mencari "Contoh RPD ADD (Rencana Penggunaan Dana - Alokasi Dana Desa) Format Excel" dapat Anda download/unduh dibawah ini :

Baca Juga :

Panduan Cara Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


1. Contoh Format RPD ADD Terbaru. Xls



2. Contoh Format (Jadi) RPD ADD Terbaru. Xls

Link downloadnya akan Kami update nanti, jika contoh format-nya sudah selesai Kami tuntaskan.

Silahkan didownload Contoh RPD ADD (Rencana Penggunaan Dana - Alokasi Dana Desa) Format Excel Terbaru diatas, terima sudah berkunjung di Website FORMAT ADMINISTRASI DESA, semoga dapat bermanfaat. 

Untuk artikel atau format administrasi lainnya, silahkan Anda cari sesuka Anda di Blog Format Administrasi Desa ini.

Demikian artikel yang berjudul Contoh RPD ADD (Rencana Penggunaan Dana - Alokasi Dana Desa) Format Excel Terbaru

Jika ada pertanyaan, saran maupun kritikan yang konstruktif, silahkan komentar dibawah atau hubungi Kami melalui pesan Email. Terima Kasih. Salam Dari DESA (***)
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download Contoh RPD ADD (Rencana Penggunaan Dana - Alokasi Dana Desa) Format Excel Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang Download Contoh RPD ADD (Rencana Penggunaan Dana - Alokasi Dana Desa) Format Excel Terbaru .xls Apa itu RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget