Topik: "posbankum"

Selamat datang di halaman kategori "posbankum" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "posbankum"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

FormatAdministrasiDesa.com - Paralegal merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Keberadaannya membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, dan layanan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penunjukan seseorang sebagai Paralegal Posbankum harus memperhatikan ketentuan mengenai hubungan dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), pelatihan, kompetensi, dan penugasan. Pemerintah Desa atau pemerintah daerah perlu memahami ketentuan tersebut agar penyelenggaraan Posbankum berjalan sesuai aturan.

Dalam artikel ini saya membahas pengertian Paralegal, persyaratan, pelatihan, kompetensi, tugas, batas kewenangan, serta mekanisme penugasannya dalam Posbankum Desa dan Kelurahan.


Ilustrasi Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan sedang memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat di kantor desa. Gambar menggambarkan peran Paralegal dalam penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan kesadaran hukum berdasarkan peraturan tentang bantuan hukum di Indonesia.
Paralegal berperan membantu masyarakat memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum melalui Posbankum Desa dan Kelurahan. | Gambar oleh: La Ode Muhamad Fiil Mudawat

Untuk memahami penyelenggaraan Posbankum secara menyeluruh, mulai dari pengertian, pembentukan, jenis layanan, hingga pendanaannya, baca juga Panduan Lengkap Posbankum Desa dan Kelurahan.

Bagaimana cara membentuk Posbankum Desa dan Kelurahan?

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Sementara itu, Posbankum Kelurahan dibentuk oleh Bupati/Wali Kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada Camat.

Secara umum, pembentukannya meliputi koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, identifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Paralegal, penyusunan serta penetapan keputusan pembentukan, penyampaian keputusan kepada pihak yang ditentukan, dan pencatatan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hingga diterbitkannya surat tanda register.

Keputusan pembentukan paling sedikit harus memuat kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.


Infografis cara membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Gambar menampilkan ilustrasi pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat di lingkungan kantor desa, tahapan koordinasi dan persiapan, penyusunan keputusan, penetapan oleh Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota, penyampaian kepada BPHN, serta pencatatan dan penerbitan sertifikat tanda register. Infografis juga menjelaskan kedudukan Posbankum Desa dan Kelurahan serta penugasan paralegal.
Infografis panduan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 untuk membantu pemerintah desa dan pemerintah daerah memahami tahapan pembentukan serta penugasan paralegal. | Gambar oleh: La Ode Muhamad Fiil Mudawat

FormatAdministrasiDesa.com - Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan mengatur mekanisme pembentukan Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum bagi masyarakat. Meskipun memiliki tujuan yang sama, pembentukan Posbankum Desa dan Posbankum Kelurahan memiliki perbedaan dalam kewenangan pejabat yang menetapkan keputusan.

Dalam panduan ini, saya membahas secara spesifik tahapan pembentukan atau pendirian Posbankum Desa dan Kelurahan, pihak yang perlu dilibatkan, isi minimal keputusan pembentukan, mekanisme penyampaian keputusan, hingga proses pencatatan dan penerbitan surat tanda register oleh BPHN.

Dasar hukum utama: Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

FormatAdministrasiDesa.com - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan merupakan fasilitas pelayanan hukum yang dibentuk untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan layanan hukum di lingkungan tempat tinggalnya.

Penyelenggaraan Posbankum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur pembentukan, jenis layanan, peran Paralegal dan Juru Damai, pelaporan, pembinaan, hingga pendanaan Posbankum.


Ilustrasi Paralegal memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat di kantor desa. Visual ini menggambarkan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, termasuk pelayanan konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, dan upaya memperluas akses keadilan berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.
Pelayanan Posbankum Desa dan Kelurahan membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan akses terhadap layanan hukum. | Gambar oleh: La Ode Muhamad Fiil Mudawat

Apa itu Posbankum Desa dan Kelurahan?

Pos Bantuan Hukum atau Posbankum adalah fasilitas pemberian layanan hukum yang dibentuk di desa atau kelurahan. Keberadaannya bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran dan budaya hukum.

FormatAdministrasiDesa.com - Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Peraturan ini menjadi salah satu acuan bagi pemerintah desa dan kelurahan dalam pembentukan dan penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.


Gambar ilustrasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum), menampilkan dokumen regulasi dengan lambang Garuda, palu hukum, bendera Merah Putih, serta informasi download PDF.
Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, regulasi yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum. | Gambar oleh: La Ode Muhamad Fiil Mudawat

Bagi Sobat Desa yang membutuhkan naskah peraturannya, silakan download melalui link berikut.

Download Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 PDF

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan