FormatAdministrasiDesa.com - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan merupakan fasilitas pelayanan hukum yang dibentuk untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan layanan hukum di lingkungan tempat tinggalnya.
Penyelenggaraan Posbankum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur pembentukan, jenis layanan, peran Paralegal dan Juru Damai, pelaporan, pembinaan, hingga pendanaan Posbankum.

Apa itu Posbankum Desa dan Kelurahan?
Pos Bantuan Hukum atau Posbankum adalah fasilitas pemberian layanan hukum yang dibentuk di desa atau kelurahan. Keberadaannya bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran dan budaya hukum.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, pendampingan atau advokasi sesuai ketentuan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maupun rujukan kepada lembaga bantuan hukum yang berwenang.
Dasar Hukum Posbankum Desa dan Kelurahan
Dasar hukum penyelenggaraan Posbankum Desa dan Kelurahan adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa, pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta pihak terkait dalam pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum.
Untuk membaca ketentuan teknis lengkapnya, silakan download Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 dalam format PDF.
Tujuan Pembentukan Posbankum
Berdasarkan Pasal 2 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, pembentukan Posbankum memiliki dua tujuan utama, yaitu:
- Menjamin dan memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
- Mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan demikian, Posbankum tidak hanya berfungsi ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Posbankum juga menjadi sarana penyebarluasan informasi dan peningkatan pemahaman hukum di lingkungan desa dan kelurahan.
Bagaimana Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan?
Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 membedakan kewenangan pembentukan Posbankum Desa dan Posbankum Kelurahan.
1. Pembentukan Posbankum Desa
Posbankum Desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Keputusan tersebut paling sedikit memuat kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal. Artinya, pembentukan Posbankum Desa perlu dituangkan dalam keputusan resmi Kepala Desa, bukan hanya berdasarkan kesepakatan atau kegiatan informal.
Untuk memahami prosedur secara lebih terperinci, mulai dari persiapan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, penyusunan keputusan, hingga pencatatan oleh BPHN, baca panduan khusus Cara Membentuk Posbankum Desa dan Kelurahan Berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.2. Pembentukan Posbankum Kelurahan
Posbankum Kelurahan dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota melalui Keputusan Bupati atau Wali Kota. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Camat atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini penting diperhatikan agar pemerintah kelurahan tidak keliru dalam menentukan pejabat yang berwenang menetapkan pembentukan Posbankum.
3. Dukungan Pembentukan Posbankum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan dukungan terhadap pembentukan Posbankum. Keputusan pembentukan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan pemerintah daerah terkait melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan.
BPHN melakukan pencatatan dan menerbitkan sertifikat registrasi Posbankum.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Posbankum?
Dalam penyelenggaraan Posbankum terdapat beberapa unsur yang memiliki peran berbeda. Dua istilah penting yang perlu dipahami adalah Paralegal dan Juru Damai.
1. Paralegal
Paralegal adalah orang yang berafiliasi dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan ditugaskan pada Posbankum.
Paralegal berperan memberikan layanan hukum sesuai ketentuan, antara lain konsultasi, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, advokasi, penyusunan dokumen hukum, dan layanan lain yang diatur dalam Permenkum.
2. Juru Damai
Juru Damai adalah Kepala Desa atau Lurah yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Juru Damai.
Juru Damai berperan dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan masyarakat melalui mediasi di luar pengadilan. Dengan demikian, Kepala Desa atau Lurah tidak otomatis disebut Juru Damai apabila belum memenuhi ketentuan pelatihan tersebut.
Jenis Layanan Posbankum Desa dan Kelurahan
Pasal 8 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur empat jenis layanan Posbankum, yaitu:
1. Konsultasi dan Informasi Hukum
Layanan ini meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan oleh Paralegal dan dapat melibatkan unsur masyarakat maupun pihak lain, seperti kelompok keluarga sadar hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, instansi pemerintah, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
2. Bantuan Hukum dan Advokasi
Layanan advokasi dapat berupa advokasi kebijakan, investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, serta penyusunan dokumen hukum.
Pelaksanaannya dilakukan oleh Paralegal dan dapat dilakukan bersama-sama dengan Pemberi Bantuan Hukum.
3. Mediasi atau Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Mediasi dilakukan oleh Paralegal dan Juru Damai. Apabila belum terdapat Juru Damai, Kepala Desa atau Lurah memberikan layanan mediasi terhadap perselisihan masyarakat.
Pelaksanaan mediasi harus memperhatikan prinsip netralitas dan keadilan, kerahasiaan, kesukarelaan, serta kesepakatan para pihak.
4. Layanan Rujukan
Apabila persoalan hukum tidak dapat diselesaikan oleh Posbankum atau berada di luar kewenangannya, masyarakat dapat dirujuk kepada pihak yang tepat.
Rujukan dapat diberikan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk memperoleh bantuan hukum litigasi atau kepada advokat maupun organisasi advokat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan.
Pelaporan dan Evaluasi Posbankum
Penyelenggaraan Posbankum juga disertai kewajiban pelaporan. Berdasarkan Pasal 14, Paralegal menyampaikan laporan setiap layanan melalui sistem informasi paling lama satu hari setelah layanan diberikan.
Selain itu, terdapat laporan tahunan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Laporan paling sedikit memuat:
- Jenis, jumlah, dan hasil layanan Posbankum.
- Jumlah penerima layanan.
- Kendala dalam penyelenggaraan layanan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum melakukan analisis terhadap laporan tahunan tersebut dan menyampaikannya kepada Kepala BPHN. Selanjutnya, BPHN melakukan evaluasi terhadap efektivitas, aksesibilitas, dan kepuasan penerima layanan.
Pendanaan Posbankum Desa dan Kelurahan
Penyelenggaraan Posbankum dapat didanai melalui beberapa sumber sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, yaitu:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, APB Desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang dimungkinkan untuk mendukung penyelenggaraan Posbankum Desa. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan dan Kerja Sama Posbankum
Pembinaan Posbankum dilakukan oleh Kepala BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pemerintah Desa atau pemerintah kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum untuk penyelenggaraan pelatihan Paralegal dan pelayanan hukum. Kerja sama dengan pihak lain juga dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dengan Posbankum yang Sudah Terbentuk?
Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan. Posbankum yang telah terbentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan.
Ketentuan ini memberikan masa penyesuaian bagi Posbankum yang telah berjalan agar penyelenggaraannya sesuai dengan pengaturan terbaru.
Kesimpulan
Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan fasilitas pelayanan hukum yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum. Penyelenggaraannya mencakup pembentukan, konsultasi dan informasi hukum, advokasi, mediasi, rujukan, pelaporan, pembinaan, serta pendanaan.
Bagi pemerintah desa dan kelurahan, memahami Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 menjadi langkah penting agar pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Artikel ini disusun sebagai panduan praktis berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.
