Paralegal dalam Posbankum Desa dan Kelurahan: Pengertian, Syarat, Tugas, dan Penugasannya

FormatAdministrasiDesa.com - Paralegal merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Keberadaannya membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, dan layanan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penunjukan seseorang sebagai Paralegal Posbankum harus memperhatikan ketentuan mengenai hubungan dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), pelatihan, kompetensi, dan penugasan. Pemerintah Desa atau pemerintah daerah perlu memahami ketentuan tersebut agar penyelenggaraan Posbankum berjalan sesuai aturan.

Dalam artikel ini saya membahas pengertian Paralegal, persyaratan, pelatihan, kompetensi, tugas, batas kewenangan, serta mekanisme penugasannya dalam Posbankum Desa dan Kelurahan.


Ilustrasi Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan sedang memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat di kantor desa. Gambar menggambarkan peran Paralegal dalam penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan kesadaran hukum berdasarkan peraturan tentang bantuan hukum di Indonesia.
Paralegal berperan membantu masyarakat memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum melalui Posbankum Desa dan Kelurahan. | Gambar oleh: La Ode Muhamad Fiil Mudawat

Untuk memahami penyelenggaraan Posbankum secara menyeluruh, mulai dari pengertian, pembentukan, jenis layanan, hingga pendanaannya, baca juga Panduan Lengkap Posbankum Desa dan Kelurahan.

1. Apa itu Paralegal?

Menurut Pasal 1 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Sementara itu, Pasal 1 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan mendefinisikan Paralegal sebagai setiap orang yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum dan mendapat penugasan dalam penyelenggaraan Posbankum.

Dari kedua ketentuan tersebut, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Posbankum:

  1. Paralegal harus tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Paralegal harus memperoleh penugasan untuk menjalankan layanan bantuan hukum atau tugas dalam penyelenggaraan Posbankum.

Dengan demikian, seseorang yang ditunjuk oleh Kepala Desa atau pemerintah daerah belum otomatis berstatus sebagai Paralegal Posbankum. Status dan penugasannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

2. Apa itu Pemberi Bantuan Hukum (PBH)?

Pemberi Bantuan Hukum atau PBH adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

PBH memiliki peran penting karena Paralegal yang menjalankan pemberian bantuan hukum berada dalam hubungan kelembagaan dengan PBH. PBH juga memiliki kewenangan melakukan rekrutmen, menyelenggarakan pelatihan, memberdayakan, serta menerbitkan surat tugas bagi Paralegal.

Dalam konteks Posbankum Desa dan Kelurahan, koordinasi dengan PBH diperlukan untuk memastikan ketersediaan Paralegal yang memenuhi ketentuan dan dapat ditugaskan memberikan layanan kepada masyarakat.

3. Apa Saja Syarat Menjadi Paralegal?

Persyaratan menjadi Paralegal diatur dalam Pasal 3 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.

Seseorang yang akan menjadi Paralegal harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 18 tahun.
  3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
  4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat.
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenkum tersebut juga mengatur bahwa Paralegal yang direkrut dapat berasal dari orang yang berada dalam komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.

Artinya, masyarakat desa atau kelurahan dapat menjadi bagian dari Paralegal sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme rekrutmen serta penugasan oleh PBH.

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan tersebut merupakan ketentuan untuk menjadi Paralegal berdasarkan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Persyaratan tambahan dapat ditentukan oleh PBH sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Apakah Paralegal Harus Mengikuti Pelatihan?

Ya. Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur kewajiban PBH untuk menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang direkrut.

Pelatihan tersebut bertujuan memenuhi kompetensi Paralegal agar mampu menjalankan tugas pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 7, kompetensi Paralegal meliputi:

  1. Kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum.
  2. Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
  3. Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum.
  4. Keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum oleh PBH harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Pelatihan juga harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN. PBH dapat mengusulkan penambahan kurikulum berdasarkan kebutuhan daerah, sepanjang materi tambahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apakah Pelatihan Dapat Diikuti oleh Masyarakat yang Belum Menjadi Paralegal?

Dapat. Pasal 10 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 membuka kesempatan bagi peserta nonparalegal untuk mengikuti pelatihan apabila dibutuhkan.

Peserta nonparalegal harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan PBH dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peserta nonparalegal yang telah mengikuti pelatihan dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum apabila telah tergabung dengan PBH.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 14. Untuk diberdayakan oleh PBH dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Paralegal harus telah lulus dan memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. PBH juga wajib menerbitkan surat tugas.

Jadi, keikutsertaan dalam pelatihan saja belum cukup untuk menjadi dasar seseorang menjalankan tugas pemberian Bantuan Hukum. Ketentuan mengenai keanggotaan atau ketergabungan dengan PBH, kelulusan, sertifikat, dan surat tugas tetap harus diperhatikan.

5. Bagaimana Ketentuan Sertifikat Kompetensi Paralegal?

Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur sertifikat kompetensi Paralegal dalam Pasal 12 dan Pasal 13.

Setelah pelatihan dilaksanakan, PBH wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan kepada BPHN.

PBH juga dapat mengajukan permohonan pemberian identitas non-akademik pada sertifikat kompetensi Paralegal dengan melampirkan:

  1. Hasil evaluasi keikutsertaan peserta selama pelatihan.
  2. Laporan aktualisasi yang memuat rencana, pelaksanaan, dan hasil kerja Paralegal.

Laporan aktualisasi tersebut ditandatangani oleh advokat sebagai mentor dan ketua atau direktur PBH.

Permohonan pemberian identitas non-akademik diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pelatihan selesai dilaksanakan.

Hal penting yang perlu dipahami adalah sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PBH. BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas non-akademik dengan menandatangani sertifikat kompetensi tersebut. Identitas non-akademik kemudian dicantumkan di belakang nama Paralegal.

Dengan demikian, jangan keliru menyebut bahwa BPHN menerbitkan sertifikat kompetensi Paralegal. Berdasarkan ketentuan Pasal 13, sertifikat diterbitkan oleh PBH, sedangkan BPHN memberikan persetujuan atas pencantuman identitas non-akademik.

6. Apa Saja Tugas Paralegal dalam Posbankum?

Tugas Paralegal dapat dilihat dari ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum non-litigasi dan pelayanan hukum lainnya.

A. Pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi

Pasal 16 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur jenis pemberian bantuan hukum non-litigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal, meliputi:

  1. Penyuluhan hukum.
  2. Konsultasi hukum.
  3. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
  4. Penelitian hukum.
  5. Mediasi.
  6. Negosiasi.
  7. Pemberdayaan masyarakat.
  8. Pendampingan di luar pengadilan.
  9. Penyusunan dokumen hukum (drafting dokumen hukum).

Jenis layanan tersebut dapat menjadi bagian dari kegiatan pelayanan Posbankum sesuai kebutuhan masyarakat dan penugasan yang diberikan oleh PBH.

B. Pelayanan Hukum Lainnya

Selain pemberian bantuan hukum non-litigasi, Pasal 17 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur bahwa PBH dapat menugaskan Paralegal untuk memberikan pelayanan hukum berupa:

  1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa atau kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.
  2. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa.
  3. Kerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum serta Pos Bantuan Hukum.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi Paralegal untuk terlibat dalam kegiatan peningkatan kesadaran hukum dan penguatan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

7. Apakah Paralegal Boleh Mendampingi Masyarakat di Pengadilan?

Paralegal tidak dapat secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Oleh karena itu, peran Paralegal perlu dibedakan dari peran Advokat dalam proses pendampingan atau pembelaan hukum di pengadilan.

Paralegal dapat menjalankan berbagai layanan bantuan hukum non-litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16, termasuk konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.

Apabila suatu perkara memerlukan pendampingan di pengadilan, penanganannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum dan profesi Advokat.

8. Bagaimana Mekanisme Penugasan Paralegal dalam Posbankum?

Penugasan Paralegal merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Posbankum Desa dan Kelurahan.

Berdasarkan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, terdapat ketentuan bahwa Paralegal yang memberikan Bantuan Hukum wajib memiliki penugasan tertulis dari PBH. Selain itu, PBH wajib menerbitkan surat tugas dalam pemberdayaan Paralegal sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

Sementara itu, Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pembentukan Posbankum dan penugasan Paralegal dalam keputusan pembentukannya.

Kedua pengaturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda:

Pertama, Keputusan Kepala Desa atau keputusan pejabat yang berwenang

Keputusan ini menjadi dasar pembentukan Posbankum dan memuat kedudukan Posbankum serta penugasan Paralegal sesuai ketentuan Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Kedua, surat tugas dari Pemberi Bantuan Hukum

Surat tugas diterbitkan oleh PBH sebagai dasar penugasan Paralegal untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 14 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.

Dengan demikian, keputusan pembentukan Posbankum oleh Kepala Desa dan surat tugas dari PBH merupakan dua dokumen dengan fungsi yang berbeda. Keputusan Kepala Desa tidak menggantikan kewajiban PBH untuk memberikan penugasan tertulis kepada Paralegal.

Kewajiban Menunjukkan Kartu Identitas dan Surat Tugas

Pasal 18 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur bahwa Paralegal ketika melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 wajib menunjukkan:

  1. Kartu identitas Paralegal.
  2. Surat tugas dari PBH.

Surat tugas tersebut hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh PBH. Adapun kartu identitas Paralegal harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.

Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui identitas Paralegal dan dasar penugasannya ketika memberikan layanan di Posbankum.

9. Apa Hak Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum?

Paralegal memiliki hak yang diatur dalam Pasal 5 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, yaitu:

  1. Mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari PBH.
  2. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan.

Hak tersebut berkaitan dengan dukungan kelembagaan yang perlu diberikan oleh PBH agar Paralegal dapat menjalankan tugasnya.

PBH juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. Hasil pengawasan dan evaluasi wajib dilaporkan kepada Kepala BPHN setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

10. Siapa yang Mengawasi Kinerja Paralegal?

Pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.

PBH bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Paralegal. Hasilnya disampaikan kepada Kepala BPHN setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BPHN juga melakukan evaluasi berdasarkan laporan PBH, hasil pemantauan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan BPHN, serta laporan dari penerima Bantuan Hukum atau masyarakat.

Hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti melalui:

  • Pemberian penghargaan.
  • Pelatihan tambahan.
  • Rekomendasi pemberian sanksi melalui PBH.
  • Penghapusan dari daftar Paralegal.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Paralegal berada dalam mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

11. Dari Mana Sumber Pendanaan Kegiatan Paralegal?

Pasal 24 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan tersebut dapat bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini mengatur sumber pendanaan pelaksanaan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Untuk penganggaran kegiatan Posbankum di desa, Pemerintah Desa tetap perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai pendanaan Posbankum dan pengelolaan keuangan desa.

12. Apa yang Perlu Diperhatikan Pemerintah Desa dalam Menyiapkan Paralegal Posbankum?

Pemerintah Desa perlu berkoordinasi dengan PBH dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menyiapkan Paralegal yang akan ditugaskan pada Posbankum.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Mengidentifikasi PBH yang dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan Posbankum.
  2. Memastikan calon Paralegal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
  3. Memastikan calon Paralegal tergabung dalam PBH.
  4. Memastikan pelatihan dan pemenuhan kompetensi Paralegal dilaksanakan sesuai ketentuan.
  5. Memastikan mekanisme penerbitan sertifikat kompetensi dan surat tugas oleh PBH.
  6. Memperhatikan pencantuman penugasan Paralegal dalam keputusan pembentukan Posbankum sesuai Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.
  7. Memastikan Paralegal memiliki kartu identitas dan surat tugas ketika menjalankan tugasnya.

Daftar tersebut merupakan panduan administratif bagi Pemerintah Desa. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan koordinasi bersama PBH dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kesimpulan

Paralegal merupakan orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Dalam penyelenggaraan Posbankum Desa dan Kelurahan, Paralegal harus tergabung dalam PBH dan memperoleh penugasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur persyaratan, pelatihan, kompetensi, sertifikat, pemberdayaan, tugas, hak, serta pengawasan Paralegal. Sementara itu, Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Posbankum Desa dan Kelurahan, termasuk pembentukan dan penugasan Paralegal dalam keputusan pembentukan Posbankum.

Bagi Pemerintah Desa, pemahaman terhadap kedua peraturan tersebut penting agar penyiapan Paralegal dan penyelenggaraan Posbankum memiliki dasar administrasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

Catatan: Pastikan menggunakan naskah peraturan yang berlaku ketika melaksanakan pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum. Ketentuan teknis lebih lanjut juga perlu diperhatikan apabila telah ditetapkan oleh BPHN atau instansi yang berwenang.

Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Paralegal dalam Posbankum Desa dan Kelurahan: Pengertian, Syarat, Tugas, dan Penugasannya. Deskripsi artikel: Pelajari pengertian, syarat, pelatihan, sertifikat, tugas, & penugasan Paralegal dalam Posbankum Desa dan Kelurahan sesuai Permenkum 34/2025 & 11/2026.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
La Ode Muhamad Fiil Mudawat

Penulis adalah seorang praktisi administrasi desa, pegiat tata kelola pemerintahan desa, paralegal di Firma Hukum LMA'Firm and Partners, dan founder di FORMAT ADMINISTRASI DESA dan SuratO - Generator Surat Online. Memiliki pengalaman bekerja sebagai Perangkat Desa, dengan jabatan Kaur Pembangunan dan Kasi Kesra. Saat ini La Ode Muhamad Fiil Mudawat fokus mengembangkan platform FORMAT ADMINISTRASI DESA dan SuratO - Generator Surat Online melalui penyediaan tutorial, referensi format, aplikasi pembuat surat, serta analisis peraturan yang membantu para aparatur pemerintahan desa, kelurahan, dan masyarakat.

Format
Selanjutnya