Cara Membentuk Posbankum Desa dan Kelurahan Berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026

Bagaimana cara membentuk Posbankum Desa dan Kelurahan?

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Sementara itu, Posbankum Kelurahan dibentuk oleh Bupati/Wali Kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada Camat.

Secara umum, pembentukannya meliputi koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, identifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Paralegal, penyusunan serta penetapan keputusan pembentukan, penyampaian keputusan kepada pihak yang ditentukan, dan pencatatan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hingga diterbitkannya surat tanda register.

Keputusan pembentukan paling sedikit harus memuat kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.


Infografis cara membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Gambar menampilkan ilustrasi pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat di lingkungan kantor desa, tahapan koordinasi dan persiapan, penyusunan keputusan, penetapan oleh Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota, penyampaian kepada BPHN, serta pencatatan dan penerbitan sertifikat tanda register. Infografis juga menjelaskan kedudukan Posbankum Desa dan Kelurahan serta penugasan paralegal.
Infografis panduan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 untuk membantu pemerintah desa dan pemerintah daerah memahami tahapan pembentukan serta penugasan paralegal. | Gambar oleh: La Ode Muhamad Fiil Mudawat

FormatAdministrasiDesa.com - Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan mengatur mekanisme pembentukan Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum bagi masyarakat. Meskipun memiliki tujuan yang sama, pembentukan Posbankum Desa dan Posbankum Kelurahan memiliki perbedaan dalam kewenangan pejabat yang menetapkan keputusan.

Dalam panduan ini, saya membahas secara spesifik tahapan pembentukan atau pendirian Posbankum Desa dan Kelurahan, pihak yang perlu dilibatkan, isi minimal keputusan pembentukan, mekanisme penyampaian keputusan, hingga proses pencatatan dan penerbitan surat tanda register oleh BPHN.

Dasar hukum utama: Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.



1. Siapa yang Berwenang Membentuk Posbankum?

Hal pertama yang harus dipahami sebelum membentuk Posbankum adalah kewenangan pejabat yang menetapkannya. Pasal 3 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 membedakan kewenangan pembentukan Posbankum Desa dan Posbankum Kelurahan.

A. Pembentukan Posbankum Desa

Posbankum Desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Dengan demikian, dasar formal pembentukannya adalah keputusan Kepala Desa, bukan sekadar surat edaran, undangan rapat, berita acara musyawarah, atau kesepakatan bersama.

Dalam proses pembentukannya, Pemerintah Desa perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan Posbankum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

B. Pembentukan Posbankum Kelurahan

Posbankum Kelurahan dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota melalui Keputusan Bupati atau Wali Kota.

Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 memberikan kemungkinan agar kewenangan pembentukan tersebut didelegasikan kepada Camat atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Lurah tidak otomatis menjadi pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembentukan Posbankum Kelurahan. Pemerintah kelurahan perlu memperhatikan apakah kewenangan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati/Wali Kota atau telah didelegasikan kepada Camat.

Perbedaan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan

Aspek Posbankum Desa Posbankum Kelurahan
Pejabat pembentuk Kepala Desa Bupati/Wali Kota
Dasar pembentukan Keputusan Kepala Desa Keputusan Bupati/Wali Kota
Delegasi kewenangan Tidak diatur dalam Pasal 3 Dapat didelegasikan kepada Camat atau sebutan lain sesuai ketentuan
Koordinasi Pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah Kemenkum Pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah Kemenkum

2. Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Pendirian Posbankum?

Sebelum memulai proses pendirian Posbankum, Pemerintah Desa atau pemerintah daerah perlu menyiapkan beberapa hal agar pembentukannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Perlu diperhatikan bahwa Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tidak menetapkan daftar berkas persiapan khusus yang wajib dilengkapi satu per satu. Daftar berikut merupakan langkah administratif yang disarankan untuk membantu proses koordinasi dan penyiapan keputusan.

A. Melakukan Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dalam proses pembentukan Posbankum, Pemerintah Desa atau pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang wilayah kerjanya meliputi desa atau kelurahan tersebut. Koordinasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Koordinasi ini penting karena Kantor Wilayah memiliki tugas memberikan pendampingan dalam pembentukan Posbankum. Pendampingan tersebut dapat berupa fasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah dan PBH setempat, bimbingan teknis tata cara pembentukan, serta fasilitasi pemenuhan persyaratan pembentukan Posbankum.

B. Mengidentifikasi Pemberi Bantuan Hukum

Pemerintah Desa atau pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) setempat untuk mendukung penyelenggaraan Posbankum.

PBH adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum.

Identifikasi PBH diperlukan karena Paralegal yang ditugaskan dalam penyelenggaraan Posbankum harus merupakan orang yang tergabung dalam PBH dan memperoleh penugasan untuk menyelenggarakan layanan Posbankum.

C. Mengidentifikasi Calon Paralegal

Paralegal merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Posbankum. Berdasarkan Pasal 1 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, Paralegal adalah setiap orang yang tergabung dalam PBH dan mendapat penugasan dalam penyelenggaraan Posbankum.

Karena itu, Pemerintah Desa tidak cukup hanya menunjuk seseorang sebagai Paralegal melalui keputusan Kepala Desa tanpa memperhatikan ketentuan bahwa Paralegal harus tergabung dalam PBH dan memperoleh penugasan untuk menyelenggarakan Posbankum.

Dalam tahap persiapan, koordinasikan identitas calon Paralegal, PBH tempat yang bersangkutan tergabung, serta kesediaan dan mekanisme penugasannya.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian, persyaratan, pelatihan, sertifikat kompetensi, tugas, dan mekanisme penugasan Paralegal, baca juga panduan Paralegal dalam Posbankum berdasarkan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 dan Nomor 11 Tahun 2026.

D. Menyiapkan Konsep Keputusan Pembentukan

Untuk Posbankum Desa, Pemerintah Desa dapat menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa. Untuk Posbankum Kelurahan, konsep keputusan disiapkan mengikuti mekanisme penetapan oleh Bupati/Wali Kota atau Camat apabila kewenangan pembentukan telah didelegasikan.

Konsep keputusan perlu memperhatikan ketentuan Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengenai muatan minimal keputusan pembentukan Posbankum.

3. Bagaimana Tahapan Pembentukan Posbankum Desa?

Bagi Pemerintah Desa yang akan mendirikan Posbankum, tahapan administratif ini penting dipahami sejak proses koordinasi hingga keputusan pembentukan ditetapkan dan dicatat oleh BPHN.

Langkah 1. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kepala Desa atau Pemerintah Desa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait rencana pembentukan Posbankum.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses pembentukan, memperoleh pendampingan, serta memastikan mekanisme pembentukan dan penugasan Paralegal dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah 2. Berkoordinasi dengan Pemberi Bantuan Hukum

Pemerintah Desa melakukan koordinasi dengan PBH untuk mendukung penyelenggaraan Posbankum dan memastikan adanya Paralegal yang dapat ditugaskan.

Koordinasi ini perlu dilakukan sejak tahap persiapan agar identitas dan status Paralegal yang akan dicantumkan dalam keputusan pembentukan dapat dipastikan.

Langkah 3. Menyiapkan Rancangan Keputusan Kepala Desa

Setelah persiapan dan koordinasi dilakukan, Pemerintah Desa menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa.

Rancangan keputusan sekurang-kurangnya harus memuat kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal. Pemerintah Desa dapat menambahkan ketentuan administratif lain sepanjang diperlukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah 4. Kepala Desa Menetapkan Keputusan

Rancangan yang telah dipersiapkan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.

Sejak keputusan ditetapkan, pembentukan Posbankum Desa telah memiliki dasar formal sebagaimana diperintahkan Pasal 3 ayat (1) Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah 5. Menyampaikan Keputusan Pembentukan

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Kepala Desa menyampaikan keputusan pembentukan Posbankum kepada:

  1. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN);
  2. Gubernur; dan
  3. Bupati/Wali Kota.

Penyampaian keputusan kepada Kepala BPHN dilakukan melalui sistem informasi. Pemerintah Desa perlu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memastikan mekanisme penyampaian melalui sistem informasi tersebut dapat dilaksanakan.

Langkah 6. Pencatatan dan Penerbitan Surat Tanda Register

Setelah keputusan pembentukan disampaikan kepada Kepala BPHN, Kepala BPHN melakukan pencatatan dan menerbitkan surat tanda register Posbankum sebagaimana diatur dalam Pasal 7.

Surat tanda register tersebut merupakan bagian dari proses pencatatan Posbankum oleh BPHN. Pemerintah Desa perlu menyimpan salinan keputusan pembentukan dan dokumen registrasi sebagai arsip administrasi.

4. Bagaimana Tahapan Pembentukan Posbankum Kelurahan?

Pembentukan Posbankum Kelurahan memiliki mekanisme yang berbeda dari Posbankum Desa. Perbedaan utamanya terletak pada pejabat yang berwenang menetapkan keputusan, yaitu Bupati/Wali Kota atau Camat apabila kewenangan pembentukan telah didelegasikan kepadanya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pendirian Posbankum Kelurahan mengikuti kewenangan pejabat yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Langkah 1. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah

Dalam proses pembentukan Posbankum Kelurahan, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan mekanisme penetapan keputusan, termasuk apakah pembentukan dilakukan langsung oleh Bupati/Wali Kota atau melalui kewenangan yang didelegasikan kepada Camat.

Langkah 2. Memastikan Pejabat yang Berwenang

Sebelum keputusan diterbitkan, pemerintah daerah perlu memastikan pejabat yang berwenang membentuk Posbankum Kelurahan.

Apabila pembentukan dilakukan melalui delegasi kepada Camat, pastikan terdapat dasar pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah 3. Menyiapkan Konsep Keputusan

Konsep keputusan pembentukan disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku di pemerintah kabupaten/kota. Muatan minimal keputusan tetap mengacu pada Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, yaitu kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal.

Langkah 4. Penetapan Keputusan

Keputusan pembentukan Posbankum Kelurahan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Apabila kewenangan telah didelegasikan, keputusan dapat ditetapkan oleh Camat atau sebutan lain sesuai dasar delegasi tersebut.

Langkah 5. Penyampaian Keputusan kepada BPHN dan Gubernur

Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa Bupati/Wali Kota menyampaikan keputusan pembentukan Posbankum kepada Kepala BPHN dan Gubernur.

Apabila pembentukan dilakukan oleh Camat berdasarkan delegasi, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa Camat atau nama lainnya menyampaikan keputusan kepada Kepala BPHN, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Penyampaian keputusan kepada Kepala BPHN dilakukan melalui sistem informasi.

Langkah 6. Pencatatan dan Penerbitan Surat Tanda Register

Kepala BPHN melakukan pencatatan dan menerbitkan surat tanda register Posbankum. Pemerintah kelurahan bersama pemerintah daerah perlu memastikan dokumen pembentukan dan hasil registrasi tersimpan dengan baik.

5. Apa Saja Isi Minimal Keputusan Pembentukan Posbankum?

Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa keputusan pembentukan Posbankum paling sedikit memuat dua hal, yaitu:

  1. Kedudukan Posbankum.
  2. Penugasan Paralegal.

Kedua unsur tersebut merupakan muatan minimal yang harus diperhatikan ketika menyusun keputusan pembentukan Posbankum Desa maupun Posbankum Kelurahan.

A. Kedudukan Posbankum

Keputusan perlu menjelaskan kedudukan Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum yang berada di desa atau kelurahan.

Pengaturan kedudukan ini membantu memperjelas keberadaan Posbankum dalam penyelenggaraan pelayanan hukum bagi masyarakat setempat.

B. Penugasan Paralegal

Keputusan juga harus memuat penugasan Paralegal dalam penyelenggaraan Posbankum. Identitas dan penugasan tersebut perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan bahwa Paralegal merupakan orang yang tergabung dalam PBH dan mendapat penugasan dalam penyelenggaraan Posbankum.

Apakah Keputusan Harus Memuat Struktur Organisasi Posbankum?

Pasal 4 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan dua muatan minimal, yaitu kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal. Pasal tersebut tidak secara khusus menentukan format struktur organisasi Posbankum.

Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa pembentukan Posbankum wajib menggunakan struktur organisasi tertentu yang tidak disebutkan dalam peraturan tersebut. Apabila diperlukan pengaturan tambahan, sesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pedoman teknis dari BPHN.

6. Apakah Pembentukan Posbankum Harus Melalui Musyawarah Desa?

Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pembentukan Posbankum Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Dalam ketentuan pembentukan pada Pasal 3 dan Pasal 4, tidak disebutkan secara khusus bahwa pembentukan Posbankum harus didahului Musyawarah Desa.

Dengan demikian, Musyawarah Desa tidak dapat dinyatakan sebagai syarat wajib pembentukan Posbankum hanya berdasarkan kedua pasal tersebut.

Namun, Pemerintah Desa dapat melakukan komunikasi dan pelibatan masyarakat sesuai kebutuhan untuk memperkenalkan keberadaan Posbankum, menjelaskan manfaatnya, dan membangun dukungan terhadap pelayanan hukum di desa.

7. Apakah Pembentukan Posbankum Harus Mendapat Persetujuan BPD?

Pasal 3 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa Posbankum Desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Sementara itu, Pasal 4 mengatur muatan minimal keputusan tersebut.

Kedua ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebutkan persetujuan BPD sebagai persyaratan pembentukan Posbankum.

Oleh karena itu, jangan mencantumkan persetujuan BPD sebagai syarat wajib berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang secara khusus mengaturnya.

8. Apakah Lurah Bisa Membentuk Posbankum Kelurahan dengan Keputusan Lurah?

Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, Posbankum Kelurahan dibentuk oleh Bupati/Wali Kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota. Ketentuan tersebut dipertegas dalam ayat (3), yang memungkinkan pendelegasian kewenangan pembentukan kepada Camat atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tidak menyebutkan Lurah sebagai pejabat yang secara langsung berwenang menetapkan keputusan pembentukan Posbankum Kelurahan.

Dengan demikian, Lurah perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dan tidak menggantikan kewenangan Bupati/Wali Kota atau Camat yang menerima delegasi.

9. Siapa yang Memberikan Pendampingan Pembentukan Posbankum?

Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan pendampingan dalam pembentukan Posbankum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan, yaitu:

  1. Memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan PBH setempat.
  2. Memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pembentukan Posbankum.
  3. Memfasilitasi pemenuhan persyaratan pembentukan Posbankum.

Artinya, Pemerintah Desa atau pemerintah daerah tidak harus menyusun seluruh proses pembentukan tanpa pendampingan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat menjadi pihak yang membantu proses koordinasi dan pemenuhan kebutuhan pembentukan Posbankum.

10. Ke Mana Keputusan Pembentukan Posbankum Disampaikan?

Setelah keputusan pembentukan ditetapkan, keputusan tersebut harus disampaikan kepada pejabat atau instansi yang ditentukan dalam Pasal 6 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

Jenis Posbankum Pejabat yang menyampaikan Penerima keputusan
Posbankum Desa Kepala Desa Kepala BPHN, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
Posbankum Kelurahan yang dibentuk Bupati/Wali Kota Bupati/Wali Kota Kepala BPHN dan Gubernur
Posbankum Kelurahan melalui delegasi Camat atau nama lainnya Kepala BPHN, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota

Khusus penyampaian keputusan kepada Kepala BPHN, Permenkum mengatur penggunaan sistem informasi. Pemerintah Desa dan pemerintah daerah perlu mengikuti mekanisme teknis yang berlaku untuk pengiriman keputusan tersebut.

11. Apa itu Surat Tanda Register Posbankum?

Surat tanda register Posbankum merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepala BPHN setelah melakukan pencatatan Posbankum.

Pasal 7 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa Kepala BPHN mencatat dan menerbitkan surat tanda register Posbankum.

Karena itu, proses pembentukan tidak sebaiknya berhenti pada penetapan Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Bupati/Wali Kota. Pemerintah yang membentuk Posbankum juga perlu memperhatikan penyampaian keputusan dan proses pencatatannya di BPHN.

12. Dokumen Administrasi Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengarsipan, Pemerintah Desa atau pemerintah daerah dapat menyiapkan dokumen pendukung berikut:

  • Rancangan Keputusan Kepala Desa atau rancangan Keputusan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan.
  • Salinan keputusan pembentukan Posbankum yang telah ditetapkan.
  • Identitas dan informasi penugasan Paralegal.
  • Dokumen atau informasi koordinasi dengan PBH.
  • Dokumen koordinasi dan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, jika tersedia.
  • Bukti penyampaian keputusan melalui mekanisme yang ditentukan.
  • Surat tanda register Posbankum yang diterbitkan BPHN.

Daftar tersebut merupakan rekomendasi pengarsipan dan pengendalian administrasi. Tidak semua dokumen dalam daftar ini disebut sebagai persyaratan wajib pembentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026.

13. Checklist Pembentukan Posbankum Desa

Berikut ini ringkasan tahapan yang dapat digunakan Pemerintah Desa sebagai daftar pemeriksaan administratif:

  • Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
  • Mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan PBH setempat.
  • Memastikan Paralegal tergabung dalam PBH dan memperoleh penugasan.
  • Menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Desa.
  • Memastikan keputusan memuat kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal.
  • Kepala Desa menetapkan Keputusan Pembentukan Posbankum.
  • Menyampaikan keputusan kepada Kepala BPHN, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
  • Menyampaikan keputusan kepada Kepala BPHN melalui sistem informasi.
  • Memastikan proses pencatatan dan penerbitan surat tanda register oleh BPHN.
  • Menyimpan keputusan dan dokumen registrasi sebagai arsip Pemerintah Desa.

Kesimpulan

Pembentukan Posbankum Desa dilakukan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Sementara itu, Posbankum Kelurahan dibentuk oleh Bupati/Wali Kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada Camat atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan pembentukan Posbankum paling sedikit harus memuat kedudukan Posbankum dan penugasan Paralegal. Setelah ditetapkan, keputusan disampaikan kepada pihak-pihak yang ditentukan dalam Pasal 6, termasuk kepada Kepala BPHN melalui sistem informasi untuk proses pencatatan dan penerbitan surat tanda register.

Bagi Pemerintah Desa dan pemerintah daerah, memahami mekanisme tersebut penting agar pembentukan Posbankum tidak hanya menghasilkan keputusan administratif, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Artikel Terkait

Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Cara Membentuk Posbankum Desa dan Kelurahan Berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Deskripsi artikel: Pelajari cara membentuk Posbankum Desa & Kelurahan berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, mulai dari kewenangan, keputusan, hingga registrasi BPHN.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
La Ode Muhamad Fiil Mudawat

Penulis adalah seorang praktisi administrasi desa, pegiat tata kelola pemerintahan desa, paralegal di Firma Hukum LMA'Firm and Partners, dan founder di FORMAT ADMINISTRASI DESA dan SuratO - Generator Surat Online. Memiliki pengalaman bekerja sebagai Perangkat Desa, dengan jabatan Kaur Pembangunan dan Kasi Kesra. Saat ini La Ode Muhamad Fiil Mudawat fokus mengembangkan platform FORMAT ADMINISTRASI DESA dan SuratO - Generator Surat Online melalui penyediaan tutorial, referensi format, aplikasi pembuat surat, serta analisis peraturan yang membantu para aparatur pemerintahan desa, kelurahan, dan masyarakat.