Contoh LPPD Akhir Tahun 2025 Kepala Desa: Format Word, PDF, dan Excel (Download)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 adalah dokumen wajib Kepala Desa yang harus disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan format terbaru sesuai Permendagri 46/2016, mencakup:
1. Sistematika Penyusunan dan Batas Waktu Pelaporan (31 Maret 2026).
2. Komponen Realisasi APBDes dan Evaluasi Program Kerja 4 Bidang.
3. Template SIAP PAKAI (Word, PDF, & Excel) untuk Anda download filenya dengan mudah dan praktis.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, pertanggungjawaban administratif telah menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, setiap Kepala Desa wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan suatu instrumen penting yang mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja pelaksanaan program kerja desa.
Apa itu LPPD Akhir Tahun?
LPPD Akhir Tahun adalah laporan Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang memuat realisasi program kerja dan pelaksanaan APBDes selama satu tahun anggaran.
Selain itu, LPPD Akhir Tahun juga memuat informasi mengenai keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang ditempuh oleh Kepala Desa selama periode tersebut, yang dijadikan dasar bagi Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



