Apa saja program kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2021? Berikut ini contohnya:
Program Kerja BPD:
- menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa;
- menyusun dan/atau membahas peraturan desa;
- menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- dan program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya.
Program Kegiatan BPD:
Dari program kerja BPD kemudian dijabarkan ke dalam program kegiatan BPD, diantaranya:
- menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa dilakukan melalui kegiatan:
- mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi secara lisan dan tertulis;
- mengadministrasikan/mencatat aspirasi masyarakat melalui buku data aspirasi masyarakat;
- mengadakan pertemuan/musyawarah BPD dengan pemerintah desa untuk menyampaikan/menyalurkan aspirasi masyarakat secara lisan;
- mengirim surat kepada Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat (dalam hal aspirasi masyarakat berbentuk tulisan);
- melakukan monitoring dan evaluasi atas terhadap semua kegiatan pemerintah Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- menyusun dan/atau membahas peraturan desa dilakukan melalui kegiatan:
- mengadakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD;
- melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD melalui notulen musyawarah;
- mengadakan musyawarah internal BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa;
- melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan Kepala Desa melalui notulen musyawarah.
- menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kegiatan:
- mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa atau FKAKD kepada Kepala Desa;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
- melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui kegiatan:
- mengadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa serentak;
- mengadakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu;
- melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada Bupati/Walikota.
- melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan melalui kegiatan:
- melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas Kepala Desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan;
- mengevaluasi dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa;
- mengadakan musyawarah dalam rangka pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa
- membuat dan menyampaikan laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, Kepala Desa, dan masyarakat Desa.
Rumusan program kerja dan program kegiatan BPD tersebut diolah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Cek juga:
- Kumpulan Permendagri tentang Desa
- Visi Misi Kepala Desa 2021 Terbaru dan Terbaik
- Contoh Laporan Pembentukan Panitia Pilkades 2021
- Contoh Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pilkades 2021
- RKP Desa 2021 dan DU-RKP Desa 2022 (Rencana Tahunan)
- Tata Cara Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Syarat Menjadi Anggota BPD Desa
Paling tidak, dapat menambah pemahaman kita tentang apa saja yang dikerjakan oleh pengurus BPD di Desa dalam kaitannya dengan fungsi check and balance.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA