Contoh Program Kerja BPD terbaru

Agar rencana kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni "mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik di Desa melalui pengawasan oleh BPD" dapat terlaksana, maka perlu dijabarkan ke dalam program kerja dan program kegiatan BPD.

Apa saja program kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbaru? Berikut ini contohnya:

Program Kerja BPD:
  1. menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa;
  2. menyusun dan/atau membahas peraturan desa;
  3. menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  5. melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. dan program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya.
Contoh Program Kerja BPD

Program Kegiatan BPD:

Dari program kerja BPD kemudian dijabarkan ke dalam program kegiatan BPD, diantaranya:
  1. menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa dilakukan melalui kegiatan:
    1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi secara lisan dan tertulis;
    2. mengadministrasikan/mencatat aspirasi masyarakat melalui buku data aspirasi masyarakat;
    3. mengadakan pertemuan/musyawarah BPD dengan pemerintah desa untuk menyampaikan/menyalurkan aspirasi masyarakat secara lisan;
    4. mengirim surat kepada Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat (dalam hal aspirasi masyarakat berbentuk tulisan);
    5. melakukan monitoring dan evaluasi atas terhadap semua kegiatan pemerintah Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  2. menyusun dan/atau membahas peraturan desa dilakukan melalui kegiatan:
    1. mengadakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD;
    2. melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD melalui notulen musyawarah;
    3. mengadakan musyawarah internal BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa;
    4. melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan Kepala Desa melalui notulen musyawarah.
  3. menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kegiatan:
    1. mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa atau FKAKD kepada Kepala Desa;
    2. menyusun peraturan tata tertib BPD;
    3. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
  4. melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui kegiatan:
    1. mengadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa serentak;
    2. mengadakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu;
    3. melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada Bupati/Walikota.
  5. melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan melalui kegiatan:
    1. melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas Kepala Desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan;
    2. mengevaluasi dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa;
    3. mengadakan musyawarah dalam rangka pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa
    4. membuat dan menyampaikan contoh format laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, Kepala Desa, dan masyarakat Desa.

Rumusan program kerja dan program kegiatan BPD tersebut diolah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Cek juga:
Demikian penjelasan mengenai contoh program kerja BPD terbaru. Baik itu untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Semoga uraian yang Kami berikan tersebut dapat berguna untuk Anda semua. 

Paling tidak, dapat menambah pemahaman kita tentang apa saja yang dikerjakan oleh pengurus BPD di Desa dalam kaitannya dengan fungsi check and balance.

Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh Program Kerja BPD terbaru. Deskripsi artikel: Contoh Program Kerja BPD dan program kegiatan BPD terbaru ini dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk anda dalam membuat program kerja anda.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami