#Tupoksi BPD Desa 2021 - Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tugas dan Fungsi dari anggota BPD tersebut? Temukan ulasannya lengkapnya dalam artikel ini.
Artikel ini secara khusus menjawab beberapa pertanyaan seperti :
Apa tugas BPD Desa tahun 2021?
Apa fungsi BPD Desa tahun 2021?
Apa hak BPD Desa tahun 2021?
Apa Kewajiban BPD Desa tahun 2021?
Apa Kewenangan BPD Desa tahun 2021?
Apa Larangan BPD Desa tahun 2021?
Karena itulah, di dalam artikel yang baru sempat Kami terbitkan di Tahun 2020 dan tahun 2021 ini baru saja Kami update, Sobat Desa tidak akan menemukan file PDF, Doc (Word) maupun Ppt yang dapat didownload.
menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh BPD di Desa? Berikut ini penjelasannya.
BPD berhak:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
D. Kewajiban BPD
Apa saja kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh BPD? Kewajiban BPD Desa adalah :
Anggota BPD wajib:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
E. Kewenangan BPD
Apa saja kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD? Kewenangan BPD adalah :
mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
mengelola biaya operasional BPD;
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
F. Larangan BPD
Apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar oleh BPD? Berikut ini 9 larangan BPD.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
sebagai pelaksana proyek Desa;
menjadi pengurus partai politik; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) in english atau dalam bahasa inggris adalah village's consultative agency. Namun jika di-translate menggunakan google translate, BPD = village consultative body. Menurut Kami yang benar adalah “village's consultative agency”.
Bagian ini hanyalah tambahan penjelasan dari Kami. Soalnya baru-baru ini ada beberapa Sobat Desa yang menanyakan tentang itu.
Saran
Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan dan BPD dapat Sobat Desa lihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Atau dapat di cek pada artikel : KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA. Begitu juga dengan hal-hal lain seperti keikutsertaan (partisipasi) dan peran calon anggota BPD Perempuan dan lain-lain dapat Sobat Desa lihat pada Permendagri tersebut.
Selain itu penjelasan menyangkut Tupoksi BPD tersebut juga diolah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disamping itu juga aturan-aturan (dasar hukum) mengenai BPD di Desa ini, Sobat Desa dapat mempelajari Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD di daerah Anda. Sehingga bagi Sobat Desa yang berprofesi sebagai bagian dari BPD setidaknya memiliki persiapan. Misalnya, aturan-aturan tersebut dijadikan referensi dalam pembahasan dan penyusunan rancangan Perdes mengenai tata tertib (tatib) BPD. Yang mana didalam tatib BPD tersebut telah secara spesifik menjabarkan tupoksi ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD maupun Staf BPD. Dan juga hal-hal teknis lain seperti syarat menjadi anggota bpd desa dan lain-lain secara khusus diatur dalam Tatib tersebut
Diharapkan BPD sebagai lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, semoga dapat melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenangnya. Juga dapat menjauhi larangan-larangannya sebagai BPD.
Untuk informasi tunjangan/gaji BPD Desa 2021, tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya mudah-mudahan ke depan dapat Kami posting. Tidak akan Kami bahas di artikel ini.
Dan untuk contoh format administrasi BPD, Sobat Desa dapat mencari dengan mudah di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian penjelasan dari format-administrasi-desa.blogspot.com mengenai Tupoksi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga apa yang telah Kami sebutkan dan jelaskan tersebut bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.
Tag Terkait :
tupoksi bpd dalam pemerintahan desa
tugas bpd
fungsi bpd dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 2021 Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang Tupoksi BPD 2021 Terbaru : Fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD, Kewajiban BPD, Kewenangan BPD, dan Larangan BPD.
Silahkan share artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar (best android game free or paid), game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup !
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA