Tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes

Apa saja Tugas Relawan Desa Aman COVID-19?

Berikut ini adalah tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:
  • melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
  • mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
  • melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgktBsz0uWKx2O0Y1ym0pth0ocAoNTUL8r-Foz9jaAZUyJlJg5uKrjjhxkq6gDEiUgMUnBlNMHU3fV2uQjUl7uE3f8IyYDdYoEE5l10toUvhCI__Sl7cCwkB8c1zr_nRAqYcrbdR8acLZc/s320/tugas-relawan-desa-aman-covid-19.png" alt="Apa saja Tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020"/>
Apa saja Tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020?
Relawan Desa Aman COVID-19 ini merupakan transformasi dari Relawan Desa Lawan COVID.
Selengkapnya Baca juga : Struktur Relawan Desa Aman COVID-19
Demikian penjelasan terkait apa saja tugas dari Relawan Desa Aman COVID-19.

Bagi Sobat Desa yang mencari informasi terkait administrasi dana desa, permendes, contoh format administrasi desa, dan tugas dan fungsi (tupoksi) aparatur lainnya. Silahkan temukan lebih lanjut hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Cek juga : Apa itu Desa Aman COVID-19?
Semoga ulasan tersebut dapat bermanfaat. Khususnya bagi Sobat Desa yang dipercayakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Relawan Desa Aman COVID-19 sebagaimana mestinya.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes. Deskripsi artikel: Apa saja Tugas Relawan Desa Aman COVID-19? Berikut ini adalah tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami