![]() |
Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020 |
Lalu, bagaimana ketentuan terkait Struktur Relawan Desa Aman COVID-19? Siapa saja unsur-unsur yang termasuk dalam struktur organisasi relawan tersebut?
Baca juga : Tugas Relawan Desa Aman COVID-19Berikut ini adalah Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:
- Ketua : Kepala Desa;
- Wakil Ketua : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Anggota :
- Perangkat Desa;
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Kepala Dusun atau yang setara;
- Ketua Rukun Warga (RW);
- Ketua Rukun Tetangga (RT);
- Pendamping Lokal Desa (PLD);
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pendamping Desa Sehat;
- Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa;
- Bidan Desa;
- Tokoh Agama;
- Tokoh Adat;
- Tokoh Masyarakat;
- Karang Taruna;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mitra :
- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas);
- Bintara Pembina Desa (Babinsa); dan
- Pendamping Desa
Baca juga : Apa itu Desa Aman COVID-19?Demikian penjelasan mengenai Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 Sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA