Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 Sesuai Permendes 13 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbPeJVOC1zrhjHOPM0g4ihyP36hv0MADBT2v5HYo71S8K8Zvp-UCbjaqZA3SzsigP7Z31-48a-SQawJ_eY4RY-pOUY0JcX-Jr1P9LSqEuZJ_f8PDr-77Qs8vA7OtlT6KpbCSn35eo4hR0/s320/struktur-relawan-desa-aman-covid-19.jpg" alt="Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020"/>
Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020
Relawan Desa Aman COVID-19 adalah transformasi atau perubahan dari Relawan Desa Lawan COVID-19 yang sebelumnya diatur melalui Permendes No 7 Tahun 2020.

Lalu, bagaimana ketentuan terkait Struktur Relawan Desa Aman COVID-19? Siapa saja unsur-unsur yang termasuk dalam struktur organisasi relawan tersebut?
Baca juga : Tugas Relawan Desa Aman COVID-19
Berikut ini adalah Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:
  • Ketua : Kepala Desa;
  • Wakil Ketua : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Anggota :
    • Perangkat Desa;
    • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
    • Kepala Dusun atau yang setara;
    • Ketua Rukun Warga (RW);
    • Ketua Rukun Tetangga (RT);
    • Pendamping Lokal Desa (PLD);
    • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
    • Pendamping Desa Sehat;
    • Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa;
    • Bidan Desa;
    • Tokoh Agama;
    • Tokoh Adat;
    • Tokoh Masyarakat;
    • Karang Taruna;
    • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
    • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  • Mitra :
    • Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas);
    • Bintara Pembina Desa (Babinsa); dan
    • Pendamping Desa
Itulah unsur-unsur yang ada dalam struktur relawan desa lawan COVID-19.
Baca juga : Apa itu Desa Aman COVID-19?
Demikian penjelasan mengenai Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 Sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 Sesuai Permendes 13 Tahun 2020. Deskripsi artikel: bagaimana ketentuan terkait Struktur Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020? Siapa saja unsur-unsur yang termasuk dalam struktur organisasi relawan tersebut?.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami