Permendagri 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi, dan Antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Agustus 2019. Permendagri 5 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS ini diundangkan pada tanggal 10 September 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034.
Permendagri No 58 Tahun 2019 adalah peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan antar Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Menteri.