Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | UU Rumah Susun terbaru itu diatur pada Undang-Undang nomor berapa, tahun kapan?

Sampai dengan artikel ini Kami terbitkan Undang-Undang yang mengatur tentang Rumah Susun (Rusun) telah diatur melalui UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan pada tanggal 10 November 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU Rumah Susun ini diundangkan pada tanggal 10 November 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada 12 Januari 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU 1/2011 ini diundangkan pada tanggal 12 Januari 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2020. PP Tapera ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 20 Mei 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | #Tapera dan #BP Tapera | Presiden Jokowi baru-baru ini menetapkan aturan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut nantinya menjadi dasar dalam teknis pelaksanaan program Tapera dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr). Baik oleh BP-Tapera, Komite Tapera, Peserta, Bank Kustodian, dan pihak-pihak terkait lainnya.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | #Tanda Terima Siltap adalah bukti penerimaan atas penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa. Dalam ulasan ini Kami akan memberikan penjelasan singkat beserta contoh tanda terima Siltap Perangkat Desa, Staf Desa, dan Kepala Desa.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami