Tapera dan BP-Tapera

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | #Tapera dan #BP Tapera | Presiden Jokowi baru-baru ini menetapkan aturan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut nantinya menjadi dasar dalam teknis pelaksanaan program Tapera dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr). Baik oleh BP-Tapera, Komite Tapera, Peserta, Bank Kustodian, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ulasan ini adalah ringkasan atau poin-poin penting soal "Tapera" yang sedang hangat diperbincangkan itu. Terlebih regulasi terbaru ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disebutkan dengan jelas.

Cek : Contoh Surat Keterangan Kerja untuk pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

Meski begitu masih saja ada pertanyaan yang tak kunjung terjawab. Kalau begitu mari kita jawab step by step!

Daftar Isi:

Apa itu Tapera?

Arti Tapera secara singkat adalah Tabungan Perumahan Rakyat. Itu adalah singkatan-nya. Secara lengkap, yang dimaksud dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaiA8LmMmKsTpK8POdhIZMxQNi3aJyLzvlHmxCyiKPS9dfWmMb0yyx6xt95sp8y_hNEV_WPPZb4kMxay01mn3UgOdJjsRrhLpkdcL_j_zivaaK4RAees1dG_ovwLQWxQrHskSOj5cHC4w/s320/Tapera_adalah.jpg" alt="Apa itu Tapera adalah" title="Apa itu Tapera adalah" />
Apa itu Tapera?

Dalam penjelasan lain disebutkan bahwa Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Itulah penjelasan terkait apa itu Tapera.

Baca : Contoh Format Surat Permohonan Buka Rekening Bank

Manfaat Tapera untuk Apa?

Manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta aktif dalam program Tapera adalah berupa pembiayaan perumahan bagi peserta.

Apa Tujuan Tapera?

Program Tapera didesain sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Tujuan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Karena itu dalam pelaksanaan pengelolaan Tapera diarahkan atau ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera itu sendiri secara efektif dan efisien.

Berapa Besaran potongan Iuran Tapera?

Secara umum, besaran potongan atau iuran simpanan peserta Tapera adalah sebesar 3% (tiga per seratus) dari gaji/upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Berikut ini pembagian iuran simpanan peserta Tapera:

  • Peserta Pekerja : ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Per Seratus) dan Peserta Pekerja sebesar 2,5% (Dua Koma Lima Per Seratus).
  • Peserta Pekerja Mandiri : ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri, yakni sebesar 3% (Tiga Per Seratus).

Bank Kustodian Tapera

Bank Kustodian itu apa?

Yang dimaksud dengan Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dalam pengumpulan dana dari Peserta, Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.

Pertanyaan kemudian adalah:

Bank apa yang ditunjuk sebagai bank kustodian Tapera oleh BP-Tapera?

Menurut informasi yang Kami peroleh, BRI atau secara lengkap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ditunjuk atau ditetapkan sebagai Bank Kustodian Tapera.

Cek : Contoh Surat Kuasa Cetak Rekening Koran Bank Doc dan PDF

Peraturan tentang Tapera (UU dan PP)

Program Tapera diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
  • Peraturan BP Tapera.

Catatan : Presiden Jokowi teken PP Tapera tersebut tepat pada peringatan hari kebangkitan nasional, yakni tanggal 20 Mei 2020. Detik atau momentum yang bersejarah tentunya.

Lihat : Apa itu Program Sembako? Tujuan, Manfaat dan Prinsip Program Sembako apa?

Peserta Tapera

Siapakah peserta tapera itu?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan atau iuran kepesertaan.

Ada 2 (dua) jenis peserta Tapera menurut UU No 24 Tahun 2016 dan PP No 25 Tahun 2020, yakni:

  1. Peserta Pekerja; dan
  2. Peserta.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Apa saja syarat-syarat menjadi peserta Tapera?

  1. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
  2. Khusus bagi peserta mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi peserta secara sukarela.
  3. Peserta (pekerja maupun pekerja mandiri) telah berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Persyaratan kepesertaan Tapera tersebut berlaku untuk setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling sedikit 6 bulan yang telah membayar simpanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak Peserta Tapera

Apa saja hak peserta Tapera?

Hak peserta Tapera adalah untuk:

  1. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  2. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  3. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  4. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  5. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dari/atau Bank Kustodian; dan
  6. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak-hak peserta tapera tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban Peserta Tapera

Apa saja kewajiban peserta Tapera?

Kewajiban peserta Tapera adalah:

  1. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
  2. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Saldo Simpanan Peserta Tapera

Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta. Saldo Simpanan Peserta Tapera ini dibuat oleh Bank Kustodian.

Saldo Simpanan Peserta dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya. BP Tapera wajib menyimpan catatan rekening individu peserta.

Apa itu BP-Tapera?

BP-Tapera adalah singkatan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Yang dimaksud dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1r4qKJNMocdVFbveQJ5k9TBmntOgANQnSiyrd2qrmQtuoY8VFbo5ooQ1cMOdLMQXucurWg_km5H9vm9dCe-kpftaNn-FzSyAL4phMALj_ciM2h6NV_oTDA0QpCSiVqVt54BCtlxv_OEk/s320/BP-Tapera-Badan_Pengelola_Tabungan_Perumahan_Rakyat.jpg" alt="BP-Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)" title="BP-Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)" />
BP-Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)

BP-Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan Tapera, maka diperlukan BP-Tapera yang mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan asas pengelolaan Tapera sehingga dalam implementasinya BP Tapera hanya akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai regulator, sedangkan operasionalisasinya diserahkan kepada lembaga yang sudah ada antara lain Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan.

Cek : Download Contoh Logo BUMDes Terbaru Format PNG, CDR, PDF, dan JPG

Struktur Organisasi BP-Tapera

Struktur organisasi BP-Tapera meliputi:

  1. Komisioner; dan
  2. Deputi Komisioner.

BP-Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) orang Deputi Komisioner.

Lihat : Download Contoh Susunan Bagan Organisasi Struktur BUMDes Format PDF dan Doc

Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera

Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera berasal dari unsur profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Komite Tapera.

Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Persyaratan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera

Agar dapat menjadi Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera, calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera harus memenuhi persyaratan, diantaranya:

  1. warga negara Indonesia (WNI);
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  5. secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
  6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
  7. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Cek : Contoh Surat Keterangan Belum Menikah untuk KPR Rumah Format Doc dan PDF

Larangan BP-Tapera

Sesuai ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera dilarang merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.

Apa Fungsi BP-Tapera?

Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner BP-Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera.

Apa Tugas BP-Tapera?

Dalam menjalankan fungsinya, Komisioner BP-Tapera memiliki tugas-tugas, diantaranya:

  1. menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
  2. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
  3. mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;
  4. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
  5. melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
  6. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.

Cek : Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Sederhana Doc dan PDF

Apa Wewenang BP-Tapera?

Dalam menjalankan tugasnya, Komisioner BP-Tapera memiliki wewenang untuk:

  1. menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
  2. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera;
  3. mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
  4. merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
  5. melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.

Apa Hak BP-Tapera?

Dalam menjalankan tugasnya, BP-Tapera berhak menggunakan sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera.

Apa Kewajiban BP-Tapera?

Dalam menjalankan tugasnya, BP-Tapera memiliki kewajiban-kewajiban, yaitu:

  1. menetapkan tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
  2. menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
  3. menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera;
  4. menetapkan tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
  5. memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
  6. menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
  7. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera;
  8. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; dan
  9. memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.

Cek : Download Contoh Pembukuan dan Laporan Keuangan BUMDes Lengkap Format Excel, PDF dan Doc

Situs Website BP-Tapera (www.tapera.go.id)

Situs Website BP-Tapera adalah www.tapera.go.id. Jika Anda ingin mengunjungi situs resmi website BP-Tapera, silahkan cek pada link tersebut.

Apa itu Komite Tapera?

Komite Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disingkat Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4IAJMdWXto_GbuNIkumSRHKJjcELu_1nGNaTKH1QRwr9gk-4mg0nrXwr26nn6OwptaPcm8EWq5IRuEOVeO_0KIckMpLcP_yGupcafyVxf41zVlIcf-m8is4oCEg7hYQ_xN0pepBkWal8/s320/komite-tapera.jpg" alt="Komite Tapera" title="Komite Tapera" />
Komite Tapera

Dalam pembinaan pengelolaan Tapera, dibentuk Komite Tapera berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Susunan keanggotaan Komite Tapera adalah:

  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
  • seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Komite Tapera dibantu oleh unit administrasi yang menjalankan fungsi kesekretariatan yang dibiayai oleh BP Tapera.

Cek : Download Contoh RAB Kegiatan/Proyek Lengkap Format Excel dan PDF

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden.

Berapa lama masa jabatan komite Tapera?

Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Apa Fungsi Komite Tapera?

Dalam menjalankan pembinaan, fungsi Komite Tapera adalah sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Apa Tugas Komite Tapera?

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Tapera memiliki tugas-tugas. Adapun tugas komite Tapera adalah:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
  2. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera; dan
  3. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden

Apa Wewenang Komite Tapera?

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Tapera memiliki wewenang untuk:

  1. memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP-Tapera;
  2. meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP-Tapera;
  3. menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner BP-Tapera kepada Presiden;
  4. mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera; dan
  5. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.

Cek : Download Contoh SK AD/ART BUMDes Terbaru Format PDF dan Doc

Demikian penjelasan terkait Tapera dan BP-Tapera. Semoga dapat menjadi referensi bagi Anda yang membutuhkan. Dan mudah-mudahan bacaan ini dapat bermanfaat, khususnya bagi Anda yang akan mengurus pembiayaan perumahan melalui program tabungan perumahan rakyat.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tapera dan BP-Tapera. Konten tersebut mengulas tentang Tapera, BP Tapera, Tapera adalah, Apa itu Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, Komite Tapera,.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget