👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
![]() |
Buku Pembantu Bank (diolah dari permendagri nomor 20 tahun 2018) |
![]() |
Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 |
Surat Keterangan Kelakuan Baik (Pengantar SKCK) ini menjelaskan bahwa seorang warga dikenal berkelakuan baik dan dapat dipakai sebagai pengantar pembuatan SKCK atau keperluan administrasi lain (lamaran kerja, beasiswa, izin usaha, dll). Dalam artikel ini tersedia template PDF dan Word (Doc) siap pakai — cepat diisi dengan dropdown / text box, rapi sesuai tata naskah dinas terbaru, dan lengkap 3 versi tanda tangan (Kepala Desa/Lurah, Sekretaris a.n., dan Kasi/Kaur u.b.) agar mudah dipakai oleh Pemerintah Desa maupun Kelurahan.
Surat Keterangan Kelakuan Baik atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengantar SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menerangkan bahwa seorang warga memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak tercatat terlibat dalam tindak pidana. Surat ini berfungsi sebagai dokumen pengantar ketika pemohon akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau keperluan lain yang membutuhkan bukti perilaku baik, misalnya lamaran kerja, pendaftaran beasiswa, atau persyaratan administrasi di instansi pemerintahan dan swasta.
Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Desa atau Kelurahan biasanya dibutuhkan untuk melengkapi berbagai keperluan administrasi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Surat ini menunjukkan bahwa seseorang dikenal berperilaku baik dan tidak pernah terlibat tindak kriminal di lingkungan tempat tinggalnya. Beberapa contoh penggunaan surat ini antara lain:
Dengan demikian, surat ini berfungsi sebagai bukti administratif bahwa warga tersebut memiliki kelakuan baik dan tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum, sehingga layak mendapatkan rekomendasi positif dari Pemerintah Desa atau Kelurahan.
![]() |
APBDES dan APBDES PERUBAHAN |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa.
Selanjutnya, rancangan APBDes tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Sedangkan,Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD.