Desember 2018



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.

[Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018]
Tahukah Anda Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018

Ada tanya yang menggelitik dilontarkan kepada saya dalam beberapa kesempatan pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Sahabat saya (baca juga : Perangkat Desa) bertanya, apa poin-poin penting atau pasal-pasal penting di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Seberapa pentingkah Permendagri ini?

Dari analisa yang saya lakukan, meskipun Saya bukanlah seorang pakar hukum tata negara (hehe). Saya menemukan beberapa poin, pasal atau format yang menurut saya itu penting diketahui. Ada pasal di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara menyeluruh (Sesuai Pasal 79 huruf b, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Ada juga Pasal yang mengubah/merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, namun hanya sebagian saja yang diubah (Sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).

Lihat juga : PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43

Lalu apa saja sebagian yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa?

Apakah Anda Mencari Contoh Format Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023?

Siapa yang menyusun, membahas, menyepakati dan menetapkan rancangan perdes APBDes 2023 beserta lampiran-nya? Kapan dan dimana draft APBDes 2023 ditetapkan? Apa perbedaan format APBDes 2023 dengan format APBDes tahun sebelumnya? Bagaimana cara menyusun atau struktur penyusunan dokumen APBDes 2023? Apakah ada contoh konsideran Raperdes beserta postur APBDes 2023 dalam bentuk word (doc), excel (xls) atau pdf sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018? Pertanyaan-pertanyaan itu yang akan dijawab dalam artikel ini. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget