Inilah Alasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.


Dengan Permendagri ini, lanjut Dirjen, pembaca laporan keuangan mendapatkan informasi lebih rinci secara mudah. Yakni berisi informasi saldo kas desa dan rekonsiliasi-nya dengan SILPA, juga mampu menginformasikan aset desa yang dikuasai atau dimilikinya.

Selain itu, Dirjen juga menegaskan peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah secara berjenjang dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan desa termasuk pelaksanaan Dana Desa.

Baca Juga : Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Lampirannya (Lengkap)

Oleh karena itu, Permendagri ini mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. Termasuk, amanat untuk menyusun panduan evaluasi APBDes oleh pemerintah kabupaten/kota

“Diharapkan dengan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif dan akuntabel akan mewujudkan masyarakat desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” tegas Dirjen.

Baca Juga : Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019



Di samping itu, Dirjen Nata mengatakan, Permendagri 20 Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Nantinya, jabatan struktural Sekdes, Kaur dan Kasi dan Kaur Keuangan menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang lebih penting lagi, Permendagri ini memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APB Desa.

Secara teknis, lanjut Dirjen, Permendagri 20 Tahun 2018 ini mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdes APBDes dan format dalam Perkades Penjabaran APBDes.

“Permendagri 20/2018 harus terus disosialisasikan dalam bentuk bimbingan teknis kepada semua pemangku kepentingan tata kelola keuangan desa,” tutup Dirjen Nata Irawan. 
Sumber : desapedia.id 
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Inilah Alasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir. Konten tersebut mengulas tentang Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget