Mutasi Perangkat Desa: Pengertian, Mekanisme, Jenis, Tujuan, dan Dasar Hukum
Tidak sedikit Desa
👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
www.FormatAdministrasiDesa.com | Surat Permohonan Rekomendasi Mutasi
www.FormatAdministrasiDesa.com | Surat Pernyataan Bersedia Dimutasi
WWW.FormatAdministrasiDesa.com | Sebenarnya berapa
Mengingat adanya perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang bunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota
. Akan tetapi perubahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014.