Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Mengingat adanya perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang bunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Akan tetapi perubahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami