Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Format-administrasi-desa.blogspot.com - Jika Kepala Desa ingin mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Kepala Desa petahana (incumbent) tersebut cukup memberitahukan rencana pencalonannya kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk "Surat Pemberitahuan Kepala Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Kembali" (bukan surat permohonan izin cuti).

TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT (PJ) KEPALA DESA

Apa itu Penjabat Kepala Desa?

Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Pertanyaan : Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya!
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami