Dana Karang Taruna

FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Bicara tentang Karang Taruna, juga berbicara tentang sumber dananya. Karena itulah wajar jika ada yang bertanya, Sumber Dana Karang Taruna berasal dari mana saja? Pengurus Karang Taruna menggunakan anggaran atau sumber pendanaan apa untuk melaksanakan setiap kegiatan atau program kerjanya?


Sumber Dana Karang Taruna

Artikel yang Kami buat ini khusus menjawab masalah itu. Itulah tujuan Kami.

Jika Anda membutuhkan jawaban yang tidak hanya lengkap, tapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Silahkan Anda lanjutkan baca sampai selesai, karena ulasan ini juga dibuat berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan.

Oke, mari kita coba jawab pertanyaan berikut ini:

Dana atau sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari mana?

Sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna disebutkan bahwa:


Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan Karang Taruna menurut Permensos 25 Tahun 2019

Cek juga: Lambang Karang Taruna

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:

Apakah boleh Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk kegiatan Karang Taruna (Kepemudaan)?

Ya, Boleh-boleh saja.

Lalu berapa persen dari ADD untuk kegiatan Karang Taruna?

Terkait pembagian atau persentase besaran ADD untuk kegiatan Karang Taruna diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing.

Untuk referensi lain terkait organisasi Karang Taruna, silakan cek juga:

Demikian penjelasan dari Kami terkait Dana Karang Taruna. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa/Kelurahan.

Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Dana Karang Taruna. Deskripsi artikel: Sumber Dana Karang Taruna berasal dari mana saja? Pengurus Karang Taruna menggunakan anggaran karang taruna untuk apa saja? Selengkapnya.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami