Topik: "Administrasi Pilkades"

Selamat datang di halaman kategori "Administrasi Pilkades" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Administrasi Pilkades"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Surat Undangan Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pilkades adalah surat undangan rapat internal panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Desa terkait pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Panitia Pilkades. Mulai dari pembagian tugas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Sebagaimana lazimnya rapat atau musyawarah resmi kepanitiaan, maka peserta rapat harus terlebih dahulu diundang. Pengundang dalam hal ini Ketua Panitia Pilkades mengundang seluruh anggota panitia Pilkades melalui surat undangan perihal pembagian tugas dan wewenang anggota panitia Pilkades.

Berita Acara Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pilkades dan Penetapan Logo serta Stempel Panitia Pilkades adalah salah satu berita acara yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan agenda pembahasan "pembagian tugas dan wewenang anggota Panitia Pilkades dan penetapan logo serta stempel Panitia Pilkades".

Hasil kesepakatan para anggota panitia Pilkades secara kolektif kolegial selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Acara dan Notulen rapat. 


Nantinya berdasarkan dokumen berita acara dan notulen rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades menetapkan secara resmi rincian atau uraian tugas masing-masing anggota Panitia Pilkades melalui SK. 


Apakah Anda mencari contoh format berita acara pembagian tugas dan wewenang Panitia Pilkades?

Jika sebelumnya kita telah mengulas mengenai contoh format Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa dan Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kali ini kita akan membahas salah satu persyaratan administrasi Pilkades. lainnya, yakni Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari tahapan persiapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu, sudah seharusnya regulasi daerah (Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati) tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi atau syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa petahana (incumbent) atau Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

Apa itu Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan?

Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa diatas materai cukup (materai 6000) dan diketahui oleh Camat yang menyatakan bahwa:
saya adalah Kepala Desa Petahana atau Penjabat Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Hasil diskusi Kami pada beberapa Sobat Desa di berbagai daerah terkait dengan "Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan". Ternyata sebagian daerah belum memasukannya sebagai administrasi Pilkades atau lebih tepatnya syarat tambahan bagi kades petahana (incumbent) maupun PJ Kades yang maju dalam Pilkades.

Padahal penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa itu sifatnya wajib. Untuk mengakomodir dan sekaligus menyederhanakannya, maka menurut Kami, Pemerintah Daerah perlu mengatur format Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan yang diperuntukan khusus kepada bakal calon Kades petahana atau PJ Kades dalam Perda/Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGTAGaESK-jVhnDdrsIYEqEC0w3hbSNdhVAFIvEKc9FxOzoP3ncthTFWMnrnIlkW7n4IMlpP4nF6u1I38vtTqylnZvfCH2LOyNUDRCWbuZmJuCmouM-c3SzSCWaQ0rg32e61DJNldMec/s320/penyampaian-laporan-akhir-masa-jabatan.jpg" alt="Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa"/>
Infografis: Kewajiban Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Agar seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka sudah semestinya kegiatan-kegiatan dalam setiap tahapan Pilkades tersebut diselesaikan. 

Cek juga: 
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan melalui 4 tahapan, yakni:
  • Tahapan persiapan
  • Tahapan pencalonan; 
  • Tahapan pemungutan suara; dan 
  • Tahapan penetapan.
(Sumber: Pasal  6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa)

Cek juga: LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa vs LPPD Akhir Tahun

Kali ini kita fokus pada tahapan persiapan, yang mana dalam regulasi sangat jelas diatur bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam tahap persiapan Pilkades ini. Catatan Kami, setidaknya ada 2 poin penting terkait dengan Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa dalam regulasi Pilkades
  • Pertama, pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  • Kedua, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
(Sumber: diolah dari Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014)

Selengkapnya Sobat Desa bisa cek pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkades. Maka sudah sepatutnya regulasi daerah menindaklanjutinya menjadi persyaratan administrasi wajib bagi Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa yang ingin maju pencalonan Kepala Desa dalam Pilkades. Artinya itu adalah syarat tambahan.

Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembuat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (rechterlijke beslissing/court decision). 

Apakah Anda sedang mencari contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara (imprisonment)  dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF terbaru?

Berbeda dengan surat keterangan, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara dibuat secara individual atau dibuat sendiri oleh seseorang yang biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pengurusan lamaran pekerjaan, pencalonan, atau pun hal tertentu lainnya. Surat Pernyataan ini wajib ditandatangani diatas materai 6000 sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar informasi, bahwa ada perbedaan yang mendasarkan antara pidana penjara dan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht/Criminal Code)

Cek juga: 
Pidana Penjara
  • Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (lihat pada Pasal 12 KUHP - Wetboek Van Strafrecht), serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (lihat pada Pasal 14 KUHP - Wetboek Van Strafrecht). 
  • Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVCrJ5-7rwMldf8_St5U5WRmnPluPdhsIO-RjFJxnbPJ9uOSB2G-glYvw6X-CZYowTs7nU9jRfDgErfLKD-zyf7z8SJ0Z0ipwLXDrumShh98LmSJhYP0F5oGijqzOSFFHOTk4atk_ga8k/s320/contoh-format-surat-pernyataan-tidak-sedang-menjalani-hukuman-pidana-penjara-doc-pdf.jpg" alt="download contoh format surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara doc pdf"/>
Infografis: download contoh format surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara doc pdf

Pidana Kurungan
  • Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Lihat Pasal 18 ayat (1) KUHP), tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (lihat Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (baca Pasal 19 ayat (2) KUHP).
  • Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (baca buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (baca Pasal 30 ayat (2) KUHP).
Jadi yang dimaksud hukuman dalam contoh surat pernyataan ini adalah hukum pidana penjara, bukan pidana kurungan. 

Cek juga: Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa dan Addendum

Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana ini biasanya akrab ditemui pada saat pengurusan administrasi CPNS, administrasi pencalonan jabatan, atau pada instansi tertentu.

Dalam persyaratan administrasi Pemilihan Kepala Desa, salah satu syarat wajib yang dilengkapi oleh bakal calon Kepala Desa adalah Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara. Itulah mengapa Kami sebagai pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencoba memberikan ulasan dan contoh format surat pernyataan ini kepada Anda. 

Cek juga: Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (Kontrak+Addendum)
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinRw71vyGT6BxK8MjokiFb8cb2Kjv-8gG6fjPG2Ov-zlfaJxCETedDkIo-1s9L-by3HyEFS14_1wFg1W0bi4yPKci4F8MCC_scIQF0tzHKSbFZ-pdLL8PxHo8ZMQe1xiYYCHoSfLdRjQE/s320/surat-pernyataan-tidak-sedang-menjalani-hukuman-penjara.jpg" alt="contoh surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara"/>
#Contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara


Contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara

Cek juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 (Terbaru)

Berikut ini cuplikan redaksi contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara atau contoh surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara:

Sebagaimana dalam aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bahwa bakal calon Kepala Desa yang pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut) tidak diperbolehkan menjadi Kepala Desa. 


Persyaratan Pilkades ini kemudian dijabarkan kedalam bukti surat, yakni Surat Pernyataan.

Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sampai dengan saat pendaftaran bakal calon Kepala Desa:
  • tidak pernah sama sekali menjabat sebagai Kepala Desa; atau
  • tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan Kepala Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbGzQM3TNB8GlURE3dEr0iG6VxAthIzaX_4x66tRjpedk6L8GMB9YmXn21_tSdoqAJQzelRwPi-U5v40wJkaatyyPbweUH3xMMsCAvh8vdJWJ1vsfQEUWjaaqCfIDmx1wyfjqbwp_ltJw/s320/surat-pernyataan-tidak-pernah-menjabat-kepala-desa.jpg" alt="contoh surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa"/>
#Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Kepala Desa
Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Kepala Desa/Lurah Desa ini wajib ditandatangani oleh masing-masing bakal calon Kepala Desa (Kades) diatas kertas bermaterai cukup (materai 6000). Berkas Surat pernyataan ini dibuat dengan tujuan untuk melengkapi atau memenuhi persyaratan administrasi dalam tahapan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa.

Untuk request dari Sobat Desa mengenai Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Anggota BPD dan Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Anggota PPS akan Kami buat pada kesempatan atau postingan berikutnya.

Cek juga: 

Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa adalah surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing bakal calon Kepala Desa sebagai syarat administrasi wajib dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Biasanya, Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa berisi pernyataan bakal Calon Kades bahwa yang bersangkutan benar-benar bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, dan siap mengikuti seluruh tahapan Pilkades. 

Surat pernyataan ini wajib ditandatangani oleh bakal Calon Kepala Desa diatas materai 6000. Dan surat pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga. 

Ok guys, apakah Anda mencari contoh Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa, baik format Doc (Word) maupun PDF terbaru?

Situs Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini menyediakan contoh format administrasi Pilkades. Dan salah satunya adalah Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa yang dapat Anda download dengan mudah dan gratis (free).


Untuk contoh Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi anggota BPD, atau Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Perangkat Desa akan Kami ulas pada postingan selanjutnya.

Cek juga: Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Bagaimana cara membuat Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan sebagai Kepala Desa?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP81m1dHib_VBCzmah3X4w3eQLnzz-rmsirmVf5Zg0HQuDNl2Ruma9KPH_EWTFh7ZqZJmg4A5FfZDjK_MtoRoAKycSv3DeyoEGB5VhQqU4SXhscbLlbCKMoVSJGhSYIEhqORlWqX0K3AE/s320/surat-pernyataan-bersedia-dicalonkan-menjadi-kepala-desa.jpg" alt="contoh surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa"/>
#Contoh Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Sebagai Kepala Desa dalam Pilkades


Contoh Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa

Berikut ini contoh format Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa:

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
  • Nama          : LA SURAT
  • Jenis Kelamin      : Laki-Laki
  • Tempat/Tgl. Lahir : Baubau, 20 September 1982
  • Agama                :  Islam
  • Pekerjaan              : Perangkat Desa
  • Alamat                  : ..........
menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ....................., Kecamatan ............... dan siap mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
.........................., ...........................
YANG MEMBUAT PERNYATAAN
[tanda tangan dan materai Rp 6.000,- ]

.......................................


Cek juga: 
Ok guys, seperti yang Anda lihat pada petikan redaksi contoh Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) diatas. Mungkin kalau diperhatikan belum terlalu rapi atau teratur. 

DAFTAR ISI:

Kop Surat Panitia Pilkades

Kop Surat Panitia Pilkades adalah bagian teratas (kepala surat) dari lembaran surat resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Kop Surat Panitia Pilkades merupakan salah satu naskah dinas yang terdiri dari nama, alamat sekretariat, dan logo panitia Pilkades

Penulisan dan penempatan Kop Surat Panitia Pilkades memiliki tujuan yang sama dengan Kop Surat Resmi/Dinas pada instansi, organisasi atau perusahaan pada umumnya. Kop Surat ini bertujuan memberikan informasi kepada penerima surat tentang asal surat, siapa nama pengirim, dan alamat pengirim surat tersebut. 

Dengan kata lain, kop surat panitia Pilkades menjadi salah satu identitas resmi (selain stempel) yang dapat diketahui dan memudahkan oleh penerima surat mengenalinya. 

Kedudukan kop surat dalam administrasi pemilihan Kepala Desa, baik serentak maupun antar waktu adalah sebagai legalitas (pengesahan) atas setiap surat resmi yang dibuat oleh Panitia Pilkades. 

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tahapan terakhir yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih adalah penetapan DPT Pilkades

DPT Pilkades

Apa yang dimaksud dengan DPT dalam konteks Pilkades? 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHCy_2GJVeTRY024pXVzPinI4ETmZ8UkMzCD2UmzK7Dt26YnoE1u_tddQxWWZY52alwYm2rOl7WRC6yBIyG5n6Yeq1ZehYKxz1vTrjnq6MU9ZjQpTBVkt7136v3qopF9xxenrpkqZFD8E/s320/form-dpt-pilkades.jpg" alt="form dpt pilkades dan contoh-nya"/>
Contoh DPT Pilkades dan SK Penetapan DPT
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.  Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. (cek sumber: DPS, DPTB, dan DPT dalam Pilkades)

Kalau sebelumnya, Pemilih dalam DPS berarti Pemilih Sementara. Pemilih dalam DPTb diartikan Pemilih Tambahan. Maka Pemilih dalam DPT adalah Pemilih Tetap

Inti dari tahapan penetapan DPT Pilkades adalah Panitia Pilkades menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai DPT Pilkades yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan...

Cek juga: Contoh Berita Acara Penetapan Pilkades

Selanjutnya berdasarkan berita acara tersebut kemudian Panitia Pilkades menetapkan dengan Keputusan.

Dalam postingan artikel kali ini, kita akan mengulas "Contoh DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya". 

Seperti halnya artikel sebelumnya mengenai DPS maupun DPSb. Pada artikel ini juga menampilkan contoh format DPT yang dapat Anda download dengan mudah dan gratis. Baik itu format doc (word) maupun pdf. 

Cek juga:
Untuk Anda yang ingin memiliki contoh formulir DPT Pilkades. Anda bisa cek Lampiran SK Penetapan DPT berikut ini....

Contoh SK Penetapan DPT Pilkades

Inilah Contoh SK Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkades. Anda bisa melihat cuplikannya berikut ini:

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .............
KECAMATAN ................ KABUPATEN .............
Sekretariat : ............ Telp ........... Kode Pos ...................

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .....................

NOMOR .......... TAHUN ...........

TENTANG
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DESA ................
KECAMATAN ……..........……. KABUPATEN ..............
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ........................, 

Menimbang  :
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ....... Nomor ..... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa .......... tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Desa ............. Kecamatan ............. Kabupaten .........;
Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ....,   Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  .......... Nomor ....... Tahun ......... tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya......
MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :
KESATU       : Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa .............. Kecamatan .................... Kabupaten ....... sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, dipergunakan sebagai dasar untuk :
  1. penentuan jumlah kartu suara;
  2. penyampaian undangan pelaksanaan pemungutan suara; dan
  3. pengecekan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
KETIGA        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ............................ 
pada tanggal ...........................

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .................
                                                                           Ketua


................................................................................





FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.blogspot.com | Apakah Anda sedang mencari contoh form DPTb dan SK Penetapan DPTb dalam Pilkades

Apa yang dimaksud dengan DPTb?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiNGkiiG2Xg7xXRBtv6R0phK8fo8ZffpDdNJRsiNQenB0410PDkHY-LfqBs0KMsBeRe7PggioKR1YyK_hKcX9TTmmYXfoIIHbXTpNuGMoD2md9LkdlrTkw38tgcaVxyf24ECM85rccjmE/s320/dptb-pilkades-dan-penetapan-dptb.jpg" alt="contoh DPTb Pilkades dan Penetapan DPTb"/>
DPTB Pilkades -Penetapan DPTb
DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPTb adalah tahapan kedua dari pelaksanaan pendaftaran pemilih setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) terlaksana. 

DPTb yang Kami maksud bukanlah DPTb Pemilu. Akan tetapi DPTb Pilkades


Jika dalam artikel sebelumnya dikatakan, Pemilih DPS adalah pemilih sementara, maka Pemilih DPTb adalah Pemilih Tambahan


Jikalau ada warga desa yang tidak terdaftar di DPS? Atau belum terdaftar di DPS, padahal ia memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Syarat DPTb

Yang harus dilakukan adalah:
warga/penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS, maka secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menunjukan bukti-bukti kependudukan atau pencatatan sipil yang diatur dalam aturan Pilkades.
Bukti-bukti yang dimaksud itu adalah:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK); atau
  • Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tapi sudah menikah.
DPTb yang telah disusun kemudian ditetapkan dengan SK Panitia Pilkades....

Cek juga: DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS

Penetapan DPTb

Dalam artikel ini, Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba mengulas dan membagikan contoh formulir DPTB dan SK penetapan DPTb. 

Karena format Daftar Pemilih Tambahan Pilkades ini ada dalam Lampiran dari SK-nya. Maka Anda bisa download contoh lengkapnya pada SK berikut ini. 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............................
KECAMATAN ............ KABUPATEN ............
Sekretariat : ....................Telp............. Kode Pos ..............



KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA ............

NOMOR ........ TAHUN .........

TENTANG

PENETAPAN  DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DESA ............ 
KECAMATAN ..............KABUPATEN .............
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ......................, 

Menimbang  :  
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ......... Nomor ...... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ........... tentang Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Desa .............. Kecamatan ............. Kabupaten ..........;
Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ...., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  .......... Nomor ....... Tahun ......... tentang Pemilihan Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya......
MEMUTUSKAN : 

Menetapkan   :
KESATU         : Menetapkan daftar penduduk yang berhak memilih dalam pemilihan  Kepala Desa serentak Tahun  ...... sesuai hasil pendaftaran pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Desa .......... Kecamatan .......... Kabupaten ........ sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA          : Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini diumumkan kepada masyarakat desa selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
KETIGA          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan  di .................................... 
pada tanggal ...............................

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .............
                                                                  Ketua



...........................................................................


Berita Acara Penetapan DPT Pilkades adalah berita acara rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk menyepakati dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades. 

Penetapan DPT adalah salah satu tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilih. Artinya sebelumnya ada proses atau tahapan yang sudah mendahului, seperti penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Pokok inti dari Rapat Penetapan DPT untuk Pilkades ini adalah Panitia Pilkades menetapkan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan DPT Pilkades....

DAFTAR ISI (TABLE OF CONTENTS):

DPS

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV8WzsXHMwZD1hJCbrI8nPbpKgE7P1xQo7HtdrboSwwgL9o5TM-1fVbw7iDqFpuxxHYobdoqS6i32655CnXRSbJjchnfbhMPQemNwEi0eNrLVK9vY8xbHWS_UW8N3q2OI1Q7WbhERuDm0/s320/apa-itu-dps-adalah.jpg" alt="apa yang dimaksud dengan dps, dps adalah"/>

Apa itu DPS? Apa kepanjangan dari singkatan DPS?

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.



Apa arti pemilih dalam DPS?

Pemilih dalam DPS artinya Pemilih Sementara. Karena itu maksimal jumlah pemilih dalam DPS sangat mungkin untuk bertambah atau berkurang.


Penyusunan DPS ini adalah salah satu tahap pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (selain DPTB maupun DPT).


Atas dasar apa DPS disusun/dibuat?

DPS disusun berdasarkan pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilih pada saat pelaksanaan pemilu terakhir dengan cara:
  • pendataan langsung ke Pemilih atau Keluarganya;
  • mencatat atau mendaftar penduduk yang memenuhi syarat pemilih, tapi belum terdaftar; atau
  • menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke desa lain atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS - Sebagaimana sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dalam konteks Pilkades:
DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.

DPS Pilkades

Kepanjangan dari singkatan DPS adalah Daftar Pemilih Sementara yang termasuk bagian dari tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dalam artikel ini, Kami akan mengulas Contoh DPS Pilkades dan SK Penetapan DPS Pilkades. Dan tidak hanya itu, Kami juga akan membagikan contoh format DPS Pilkades beserta SK penetapannya. Baik dalam bentuk format pdf maupun doc (word), dapat Anda download secara gratis (free).


DPS dalam Pilkades sifatnya tidak berdiri sendiri. Artinya proses tahapan atau mekanisme terjadi, sebelum dan setelahnya. 


Singkat kata, pemilih dalam DPS Pilkades adalah pemilih sementara.  Dimana Panitia Pilkades melakukan penyusunan DPS melalui proses pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilihan umum (Pemilu) terakhir.


Apabila DPS sudah selesai disusun, maka kemudian ditetapkan dengan Keputusan atau Surat Keputusan Panitia Pilkades.


Dimana contoh format DPS-nya? Anda dapat download melalui file SK Penetapan DPS-nya. Pada Lampiran SK, Anda akan menemukan apa yang Anda cari itu.


Oke... Teruskan ke SK Penetapan DPS Pilkades berikut ini....


Cek juga: DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya

SK Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Inilah contoh format SK Penetapan DPS dalam Pilkades.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDz8wJ1q4EOvbnym0rk6Dy62xWgOBygCdS93akIrdiYY0uZUEO95j3ppy3OnGKKMuNCQVW4psIPV4qhXRscmfmIbiP8NSgvXCWY2saC9XQq_T_uB9hYifClkHLigiQfjTb4DL_qIjAFrs/s320/contoh-format-dps-pilkades-dan-penetapan-dps.jpg" alt="contoh format dps pilkades dan penetapan dps"/>



KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ...................

NOMOR ........... TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN  DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) DESA …........................ KECAMATAN ........................ KABUPATEN ...................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ....................., 

Menimbang  : 
bahwa sesuai ketentuan Pasal ..... ayat (....) Peraturan Bupati ........... Nomor ......   Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ............... tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa ............. Kecamatan ............ Kabupaten .............;


Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ....,   Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  ....... Nomor  ..... Tahun  ......... tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya....
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan   :
KESATU         :  Menetapkan daftar penduduk yang berhak memilih dalam pemilihan Kepala Desa Tahun .......... sesuai hasil pendaftaran pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa .......... Kecamatan ......... Kabupaten ........ sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :  Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini diumumkan kepada masyarakat desa selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan usul dan saran.

KETIGA          :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan  di ............................................. 
pada tanggal .................................................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............
                                                                                                       Ketua


                                                                                         ........................................



SALINAN disampaikan Kepada Yth:
1.    Bupati .........;
2.    Camat...............;
3.    Ketua BPD Desa .............;
4.    Arsip.
-----------------------------------------------
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami