Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukum-Nya

Apa saja syarat untuk membentuk Lembaga Adat Desa itu? Pertanyaan ini kembali mencuat. Salah satu Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya mengajukan pertanyaan tersebut kepada Kami.

Melalui artikel ini, saya akan memberikan penjelasan lengkapnya disertai dasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa!

Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam Permendagri tersebut, Anda bisa cek pada Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3).

Yang mana dijelaskan bahwa Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Baca juga : SK PENGURUS LEMBAGA ADAT DESA

Syarat pembentukan Lembaga Adat Desa

Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa, Persyaratan untuk Membentuk Lembaga Adat Desa, Apa saja syarat pembentukan Lembaga Adat Desa
Gambar : Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa agar dapat membentuk Lembaga Adat Desa berdasarkan Permendagri tersebut?

Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa adalah:

  • berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  • berkedudukan di Desa setempat;
  • keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  • memiliki kepengurusan yang tetap;
  • memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  • tidak berafiliasi kepada partai politik.
Baca juga : TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT DESA
[info title="Keterangan :" icon="info-circle"]Terkait ketentuan-ketentuan khusus mengenai pembentukan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dalam Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Jika di Desa Anda, Peraturan Desa (Perdes) ini belum dibuat, silahkan dibuat![/info]
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukum-Nya. Deskripsi artikel: Apa saja syarat untuk membentuk Lembaga Adat Desa itu? Berikut ini adalah syarat pembentukan lembaga adat desa dan dasar hukum pembentukan-Nya.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami