FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Siapa yang menetapkan dan melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)? Berikut ini penjelasannya!
![]() |
Siapa yang menetapkan dan melantik Pengurus TP-PKK |
Menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disebutkan bahwa:
- Pengurus TP-PKK Pusat ditetapkan dan dilantik oleh Menteri;
- Pengurus TP PKK Provinsi ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur;
- Pengurus TP-PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Bupati/Wali Kota;
- Pengurus TP-PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh Camat;
- Pengurus TP-PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
Keterangan:
Pengurus TP-PKK Pusat pada semua jenjang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela, mampu dan peduli terhadap upaya Gerakan PKK.
Demikian ulasan mengenai siapa yang menetapkan dan melantik pengurus TP-PKK. Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat untuk Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.
Baca juga : SK TP PKK
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA