FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus
TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!
 |
Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus) |
Sesuai ketentuan Pasal 18
Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dijelaskan bahwa:
- Masa bakti ketua umum TP-PKK, ketua TP-PKK provinsi, dan ketua TP-PKK kabupaten/kota, ketua TP-PKK Kecamatan, ketua TP-PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
- Masa bakti pengurus TP-PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
- Masa bakti pengurus TP-PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Demikian penjelasan mengenai masa jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Mudah-mudahan dapat berguna untuk Sobat Desa semua.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA