Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizC1YLqdoq_ECznVEVsPvlKbLI_QedGkzR-pndruY43Mxv1qDTv5LzXConQZiX3W9bz6z2UNEgqnGc8kCIVeZiTQRFo8k2EUvvOChNNCWuUzXN5N-Ah49BCABUgSmRI0lqOLgbNN80fRE/s320/Masa-Jabatan-TP-PKK.png" alt="Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)"/>
Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)
Sesuai ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dijelaskan bahwa:
  • Masa bakti ketua umum TP-PKK, ketua TP-PKK provinsi, dan ketua TP-PKK kabupaten/kota, ketua TP-PKK Kecamatan, ketua TP-PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
  • Masa bakti pengurus TP-PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
  • Masa bakti pengurus TP-PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Demikian penjelasan mengenai masa jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Mudah-mudahan dapat berguna untuk Sobat Desa semua.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Deskripsi artikel: Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami