Penetapan, Pelantikan, dan Pengukuhan Ketua PKK

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana mekanisme/tata cara penetapan, pelantikan, dan pengukuhan Ketua PKK secara berjenjang? Berikut ini ulasannya!

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfXfmyUrW2XHCA_1lMxJpVDYXb3bta5aNtbVoPjrHK5kLaIjvKYYO1eimFIzPc2uYr3WL0FW4Z5DgNCcEP6YN4cih5s9TCS8m8gMt-LRqhpyJVhvSW0D7gmg_GYiRk-bs8l8ZPSc4wWAA/s320/Penetapan-Pelantikan-dan-Pengukuhan-Ketua-PKK.png" alt="Penetapan, Pelantikan, dan Pengukuhan Ketua PKK"/>
Penetapan, Pelantikan, dan Pengukuhan Ketua PKK
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dijelaskan sebagai berikut:
  • Tingkat Pusat : Ketua Umum TP-PKK ditetapkan oleh Menteri dan dilantik oleh pelindung utama atau pelindung TP PKK.
  • Tingkat Provinsi : Ketua TP-PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Umum TP-PKK dan dikukuhkan oleh Gubernur.
  • Tingkat Kabupaten/Kota : Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP-PKK provinsi dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
  • Tingkat Kecamatan : Ketua TP-PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP-PKK kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh camat.
  • Tingkat Desa/Kelurahan : Ketua TP-PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP-PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
Demikian penjelasan mengenai penetapan, pelantikan, dan pengukuhan Ketua PKK. Semoga saja apa yang Kami uraikan dapat berguna menambahkan informasi bagi Sobat Desa semua di seluruh Indonesia. (Baca juga : Pembentukan Tim Penggerak PKK)
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Penetapan, Pelantikan, dan Pengukuhan Ketua PKK. Deskripsi artikel: Bagaimana mekanisme/tata cara penetapan, pelantikan, dan pengukuhan Ketua PKK secara berjenjang? Berikut ini ulasannya!.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami