FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM |
Bagaimana mekanisme/tata cara penetapan, pelantikan, dan pengukuhan Ketua PKK secara berjenjang? Berikut ini ulasannya!
 |
Penetapan, Pelantikan, dan Pengukuhan Ketua PKK |
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dijelaskan sebagai berikut:
- Tingkat Pusat : Ketua Umum TP-PKK ditetapkan oleh Menteri dan dilantik oleh pelindung utama atau pelindung TP PKK.
- Tingkat Provinsi : Ketua TP-PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Umum TP-PKK dan dikukuhkan oleh Gubernur.
- Tingkat Kabupaten/Kota : Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP-PKK provinsi dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
- Tingkat Kecamatan : Ketua TP-PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP-PKK kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh camat.
- Tingkat Desa/Kelurahan : Ketua TP-PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP-PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
Demikian penjelasan mengenai penetapan, pelantikan, dan pengukuhan Ketua PKK. Semoga saja apa yang Kami uraikan dapat berguna menambahkan informasi bagi Sobat Desa semua di seluruh Indonesia. (Baca juga :
Pembentukan Tim Penggerak PKK)
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA