Juni 2019

#Buku Kasi Kesra atau Buku Administrasi Kasi Kesejahteraan adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh “Buku Kasi Kesra” yang dapat didownload gratis? Simak review dari Kami berikut ini.

Sebagaimana dalam artikel-artikel yang sudah Kami terbitkan sebelumnya. Dalam artikel ini juga Kami tidak akan menguraikan/me-review Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (misalnya: Buku Kaur Pembangunan, jika menggunakan nomenklatur lama). 

Bukan juga jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan jabatan lain, misalnya dengan Kasi Pelayanan untuk memenuhi formasi jabatan 2 Kasi 2 Kaur. Sekali lagi BUKAN.

Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) berdasarkan formasi jabatan 3 Kasi 3 Kaur sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan khususnya juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

#Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang dapat didownload gratis?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, jika menggunakan nomenklatur lama - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Pemerintahan Desa menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa

Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
  • Buku Induk Penduduk (B.1);
  • Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
  • Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).

Buku-buku administrasi tersebut secara implisit telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).

Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas adalah seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut adalah Sekretaris Desa? 

Siapa sebenarnya yang mengelola buku-buku administrasi tersebut?

Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes? 

Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku administrasi desa tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa  dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUvi28e-wLAC8c1uxZA5CUY95dvy_xJcbhBFBQGN3t_W8xYf69KAXBRupI64GvNMR01L9cyUXa2thcnAT-JJ_9W2pyTh9xG8YhdXzkd2s1tvs0Cavu7dI6C5EM3BVxBWWJL_9WQzXsN1Q/s320/buku-kasi-pemerintahan.jpg" alt="buku administrasi kasi pemerintahan desa"/>
Infografis : Buku Kasi Pemerintahan

#Buku Kasi Pelayanan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan” yang dapat di-unduh gratis (free)?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak menjelaskan Buku Administrasi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan berdasarkan tugas Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan. Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda semua adalah Buku Kasi Pelayanan Desa menurut format terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga telah disesuaikan dengan Tupoksi-Nya berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kasi Pelayanan Desa

Berikut ini buku-buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah:
  • Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (D.4);

Buku-buku administrasi tersebut secara tersirat telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku-Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).

Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pelayanan Desa tersebut diatas, yakni Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan kode “D.4” adalah salah satu dari jenis buku administrasi pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

Lantas, mengapa buku administrasi pembangunan lainnya seperti Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1), Buku Kegiatan Pembangunan (D.2), dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) bukanlah merupakan buku kerja yang dikelola oleh Kasi Pelayanan?

Tentu saja, karena berdasarkan Tugas dan fungsi-Nya, Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) itu dikelola oleh Kaur Perencanaan Desa. Sedangkan Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) dikelola oleh Kasi Kesra Desa. Untuk selengkapnya, Anda bisa cek artikel-artikel terkait itu yang sudah Kami bahas sebelumnya.

Baca juga: 
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pelayanan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Format Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat tersebut adalah Sekretaris Desa? 

Jadi, siapa sebenarnya yang mengerjakan buku-buku administrasi tersebut?

Apakah Kasi Pelayanan atau Sekdes? 

Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Pengisian Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 tersebut secara teknis dan langsung dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus terkait dengan SOTK Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Pelayanan juga secara tidak langsung membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIWWPHUK_ow7hSJKxU3M1tE5TniAnwg_Vx0pcQhVcngLvOtHA-XyqJvaPDbSUvnUBMPZVmchoWNOwjRWl6odKHfROLKWq44NqWj8XNIsmiu59Y7bojXnbWWdNE9zhMJV8ljGTTQ3BaGN0/s320/buku-kasi-pelayanan.jpg" alt="buku administrasi kasi pelayanan desa terbaru"/>

Sekiranya Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? 

#Buku Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lain beserta contoh format-Nya yang dapat didownload gratis?

Dalam artikel ini Kami tidak akan menguraikan Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Umum, jika menggunakan nomenklatur lama). Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Berikut ini buku-buku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCeu6jQvEi7F2kspSERiokSNSkRDPxX59oQu77pD3JGwWiZPCz9F7Qu7cajpb7wZtzxze89Vi3lc22zDrr-NyPbd6TPiGVWsSVzNujdfxpG3DY8t42Ht6vyRuCNegtwGbepCl7WI_6u64/s320/buku-kaur-tata-usaha-dan-umum.jpg" alt="buku administrasi kaur tata usaha dan umum desa"/>
Info Grafis: Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Buku Peraturan di Desa (A.1)
  • Buku Keputusan Kepala Desa (A.2)
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (A.3)
  • Buku Aparat Pemerintah Desa (A.4)
  • Buku Tanah Kas Desa (A.5)
  • Buku Tanah di Desa (A.6)
  • Buku Agenda (A.7)
  • Buku Ekspedisi (A.8)
  • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa (A.9)

Secara umum, sebagaimana telah Kami tegaskan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
  1. Buku Administrasi Umum Desa;
  2. Buku Administrasi Penduduk Desa;
  3. Buku Administrasi Keuangan Desa;
  4. Buku Administrasi Pembangunan Desa; dan
  5. Buku Administrasi Lainnya.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY675W4XkZpbEU7QAveMu5vQ5vonnusYdlq0zXpvVJ6qLZRitgO1W-FHjbNmcxa2GO7EbuTEdvrxGpIetkCv0h9z1yZcS3M6Bsq1120FDE3BviffyDtrwO1J3TFPsEORFw5sSs6nz0ut8/s320/buku-administrasi-kaur-keuangan.jpg" alt="buku administrasi kaur keuangan desa"/>
Info Grafis: #Buku Administrasi Kaur Keuangan
Buku Kaur Keuangan, atau Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Artikel ini akan mencoba mengulas apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta contoh format-Nya yang dapat Anda download gratis.

Jenis Jenis Buku Kaur Keuangan Sesuai Permendagri 47 Tahun 2016

Berdasarkan Tupoksi-nya, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi Kaur Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan (C.3)
  • Buku Kas Umum (C.4)
  • Buku Kas Pembantu (C.5)
  • Buku Bank Desa (C.6)

#Buku Kaur Perencanaan, atau Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan kata lain, pengisian Buku Kaur Perencanaan tersebut secara teknis dan rutin dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Perencanaan yang belum memahami apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin. Itu masalah pertama. Dan kedua, masalah ini dan solusi-nya juga belum banyak dibahas di website desa di Internet. 

Itu adalah fakta yang format-administrasi-desa.blogspot.com temukan. Karena itulah dalam artikel ini akan mencoba memaparkan beberapa problem yang menjadi kegelisahan Sobat Desa tersebut beserta solusinya.

Contoh RKAS BOP Paket A, B & C Sesuai Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan - RKAS BOP Pendidikan Kesetaraan adalah rencana kegiatan dan anggaran satuan Pendidikan Kesetaraan yang harus dibuat/disusun oleh Satuan Pendidikan Kesetaraan dimana sumber pembiayaan-nya berasal dari Dana Alokasi Khusus NonFisik (DAK Nonfisik) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Artikel ini mencoba mengulas dan membagikan contoh RKAS BOP Paket A, Paket B, dan Paket C format excel (xls) dan PDF terbaru tahun 2019 yang dapat Anda download dengan mudah.

DAFTAR ISI CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN ADDENDUM-NYA:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai
  • Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya - Salah satu surat perjanjian yang berkaitan dengan aset desa adalah surat perjanjian pinjam pakai beserta addendum-Nya. Apa itu Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Apa itu Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Dan Bagaimana contoh-nya?

    1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai

    Surat Perjanjian Pinjam Pakai adalah surat perjanjian antara pihak yang meminjamkan  barang/aset (pemberi pinjaman) kepada pihak peminjam untuk digunakan secara gratis dengan ketentuan bahwa Peminjam wajib mengembalikan barang/aset yang dipinjam tersebut telah dipakai atau setelah sampai jangka waktu tertentu sebagaimana yang diperjanjikan. Surat perjanjian ini adalah salah satu dokumen format aset desa. Karena itu didalam folder Aplikasi Sipades tentu, format ini juga dimasukkan sebagai salah satu file pendukung. Menyangkut pinjam pakai ini, Kami telah mengulas-nya. Silahkan buka di: Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?

    DAFTAR ISI SURAT PERJANJIAN SEWA DAN ADDENDUM-NYA:

  • 1. Surat Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan
  • 2. Addendum (Perjanjian Tambahan)


  • Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf] - Surat Perjanjian Sewa adalah salah satu jenis surat perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Barang dengan Peminjam/Penyewa Barang mengenai aset/barang sewa menyewa. 

    Didalam isi dari surat perjanjian sewa tersebut memuat perjanjian/kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa. Dan biasanya surat perjanjian ini dilengkapi dengan addendum atau perjanjian tambahan. 

    Apa saja macam-macam surat perjanjian sewa? Diantaranya perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa:
    • bangunan/rumah
    • kendaraan (mobil/motor)
    • tanah/lahan/kintal
    • apartemen
    • perkakas catering
    • alat perkakas pesta
    • dan barang/aset sewa menyewa lainnya
    Sementara untuk kontrak/kesepakatan jangka waktu sewa/pinjam-nya diatur berdasarkan waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Bisa menggunakan sistem harian, mingguan, bulanan, triwulan, bahkan tahunan. 

    Begitu pula dengan berapa tarif/harga sewa menyewa tersebut diatur dalam surat perjanjian sewa, dan dapat diperjelas dengan perjanjian tambahan atau disebut addendum. Tergantung kesepakatan.


    Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencoba mengulas dan membagikan contoh format surat perjanjian sewa kepada Anda semua. Jika Anda tanya, apakah ada contoh file pdf atau doc (word) nya yang dapat didownload secara gratis (free)? Ya kedua jenis file, baik format doc maupun pdf dapat Anda unduh.

    Namun sebelum Anda unduh/download surat perjanjian sewa beserta adendum-nya. Kami sarankan kepada Anda untuk menyimak beberapa penjelasan dari Kami. Untuk analisisnya Kami pikir sudah banyak website yang menganalisa soal potensi usaha sewa menyewa ini. Kali ini Kami hanya memberikan gambaran umum tentang seperti apa bentuk surat perjanjian sewa dan perjanjian tambahan (addendum)? 


    Surat perjanjian ini masih berkaitan dengan format aset desa yang sebagian sudah Kami ulas dalam artikel sebelumnya. Dan memang surat ini menjadi salah satu dokumen dalam aplikasi aset Desa, yakni SIPADES. Makanya dalam artikel ini, contoh yang Kami sajikan adalah barang aset desa/inventaris milik desa yang dapat disewakan. Mengenai penjelasan, silahkan buka di Apa Itu Sewa Aset Desa?

    Daftar Isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah surat perjanjian dalam rangka pemanfaatan barang/aset pihak pemilik, baik perorangan/perusahaan/vendor/organisasi/pemerintah dengan pihak lain untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya:
    • Lahan/Tanah
    • Bangunan
    • Kendaraan (Mobil/Motor)
    • Barang/Aset-aset lainnya
    Sementara itu, di artikel lain Kami telah menyinggung soal kerjasama pemanfaatan aset desa. Anda bisa buka dan baca di: Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa? 

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah surat perjanjian kerjasama antara desa maupun dengan pihak ketiga mengenai pendayagunaan atau pemanfaatan aset desa yang telah dianggarkan melalui APBDes (Dana Desa, ADD dan lain-lain) untuk dikelola secara bersama-sama. Surat Perjanjian Kerjasama ini juga termasuk salah satu format aset desa yang juga masuk dalam dokumen pendukung aplikasi SIPADES Kemendagri. Untuk mempertegas apa yang sudah Kami ulas tentang aset desa itu, maka Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan contoh bagaimana bentuk dan penggunaan kerjasama pemanfaatan aset desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya

    Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh draft perjanjian kerjasama tersebut:

    Krisis Regulasi di DesaDari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa.

    Ironis-nya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.

    Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan dapat disebabkan oleh:
    1. Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
    2. Di beberapa daerah masih terjadi beragam modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
    3. Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
    4. BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya adalah antara tugas yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
    5. Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
    6. Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
    7. Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
    8. Malasnya belajar tentang regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
    9. Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEherNcDxtKCrmF5teOBXMsmMwRcGz0PAwYR0lj0-g3oB7I3TaFG5a5WVBbarM1PGFbNzUXO8WVUxtqw347FQPxyZMyXfB_MgcqXvrMOR-qz3KaE6T6i7WnqZrccxmPDMB4HhmZxuaXhY2s/s320/krisis-regulasi-di-desa.jpg" alt="krisis regulasi di desa, krisis hukum"/>

    Pengertian Perjanjian Bangun Guna Serah atau Perjanjian BOT?

    Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah - Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) adalah surat perjanjian (kontrak) pemanfaatan barang milik perorangan/badan/lembaga/pemerintah berupa tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 

    Dalam perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada pihak ketiga (investor) untuk mendirikan dan mengelola bangunan atau sarana prasarana lainnya selama masa perjanjian BOT dan menyerahkan kembali setelah masa BOT berakhir.

    Artikel ini adalah penegasan dari artikel tentang Aset Desa sebelumnya. Jika Anda belum menyimak-nya, silahkan Lihat di: Apa Itu Bangun Guna Serah Aset Desa? Di dalam artikel itu Anda akan mengetahui penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan bangun guna serah aset desa (BOT Aset Desa).

    Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mereview dan membagikan file doc (word) maupun pdf tentang contoh perjanjian bangun serah guna (build operate transfer/BOT) dan addendum-Nya. Namun sebelum Anda download/unduh format-nya, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana gambaran umum dari surat perjanjian BOT ini. 

    Karena ini berkaitan dengan format aset desa dan menjadi salah satu dokumen pendukung Aplikasi SIPADES, maka Kami perlu menjelaskan apa itu Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa?

    Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa adalah surat perjanjian pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 

    Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangkat desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan yang berkenaan dengan anggaran desa. Siapa dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah Sekretaris Desa (Sekdes).

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrMxo4PLEsHxGORFpCr2D5COMvjV1sl53OxI0VMkbTrMkjwjFVVjRpLvU_UQP9geqJn9F66Y_cCazUl4QZkJMxYAcQuBkH0zrQIssuKU7rC4JVsUlSS5jR9LgpC-XdBG7ktSCeLjNObNU/s320/tahapan-penyusunan-apbdes.jpg" alt="Tahapan Penyusunan APBDes, SOP dan alur penetapan Perdes APBDes"/>
    #Tahap Penyusunan/Alur/Prosedur Penyusunan APBDes
    #Tahapan Penyusunan APBDes adalah tahap-tahap/alur/prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika Sobat Desa bertanya: 
    Bagaimana mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri 20 Tahun 2018? Maka Anda akan menemukan jawabannya melalui tulisan ini.
    Halo Sobat Desa, apa kabar Anda hari ini? Pada postingan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membagikan tulisan dari Mas Nur Rozuqi (Ketua DPP Forum Sekretaris Desa Indonesia).  Sekaligus dapat menjawab persoalan atau pertanyaan Anda tentang tahapan atau alur penyusunan APBDes.

    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget