Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

Daftar Isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah surat perjanjian dalam rangka pemanfaatan barang/aset pihak pemilik, baik perorangan/perusahaan/vendor/organisasi/pemerintah dengan pihak lain untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya:
    • Lahan/Tanah
    • Bangunan
    • Kendaraan (Mobil/Motor)
    • Barang/Aset-aset lainnya
    Sementara itu, di artikel lain Kami telah menyinggung soal kerjasama pemanfaatan aset desa. Anda bisa buka dan baca di: Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa? 

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah surat perjanjian kerjasama antara desa maupun dengan pihak ketiga mengenai pendayagunaan atau pemanfaatan aset desa yang telah dianggarkan melalui APBDes (Dana Desa, ADD dan lain-lain) untuk dikelola secara bersama-sama. Surat Perjanjian Kerjasama ini juga termasuk salah satu format aset desa yang juga masuk dalam dokumen pendukung aplikasi SIPADES Kemendagri. Untuk mempertegas apa yang sudah Kami ulas tentang aset desa itu, maka Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan contoh bagaimana bentuk dan penggunaan kerjasama pemanfaatan aset desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya

    Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh draft perjanjian kerjasama tersebut:


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0YpsZPp5ArPciTXoGgbdXfDDpYv77B3VSx8e2Nx3SElwqCtsSjZ07lLtojY_Jat5GCx4HOkoEDc3Ta0mavtUpjnEKev2Il7SIcY9k7otktirG5-CccBRfZ8xScL06T4e9mDZrC0O5oaM/s320/surat-perjanjian-kerjasama-pemanfaatan.jpg" alt="surat perjanjian kerjasama pemanfaatan"/>



    KOP PEMERINTAH DESA

    SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN
    PEMERINTAH DESA ________
    Nomor : 01.03 / PEMDES / 2019

    Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ________________.     Yang bertanda tangan di bawah ini:
    1.     Nama                     :  __________________________________
    Jabatan                    :  __________________________________
    Alamat                          :  __________________________________
    No. KTP       :  __________________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
    2.     Nama                          : __________________________________
    Pekerjaan                     : __________________________________
    Alamat                          : __________________________________
    No. KTP     : __________________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
    Para pihak menerangkan terlebih dahulu: 
    1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas:
    Utara                 :  ( __________________________________________________ )
    Selatan              :  ( __________________________________________________ )
    Barat                  : ( __________________________________________________ )
    Timur                :  ( __________________________________________________ )      
    Dan untuk selanjutnya disebut TANAH/BANGUNAN.
    2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk melakukan Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA.
    3. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
    4. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini :


    Pasal 1 
    Jangka Waktu

    (1) Kerjasama Pemanfaatan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 15 (lima belas) Tahun, terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ). 
    (2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini. 
    (3) Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri


    Pasal 2
    Tata Cara Pembayaran
    Biaya Kontribusi dan Pembagian Hasil

    (1) Biaya Kontribusi selama 15 (lima belas) tahun ditetapkan sebesar Rp ___________,- (besaran rupiah dalam huruf) yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA. Dengan besaran tiap tahunnya sebesar :
    a. Tahun I sebesar Rp ____________
    b. Tahun II sebesar RP _____________
    c. Tahun III sebesar Rp _____________
    d. dst.
    (2) Pembagian keuntungan sebesar __(persentase) dari Laba bersih, dibayarkan tiap bulannya melalui rekening Desa no rek. ___________.
    (3) Pembayaran kontribusi dilakukan tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian


    Pasal 3 
    Kewajiban Pihak Pertama

    (1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
    (2) Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
    (3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hokum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
    (4) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua  selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari  segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah/Bangunan tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua


    Pasal 4
    Kewajiban Pihak Kedua

    (1) Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerjasama Pemanfaatan  melalui rekening kas desa.
    (2) Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
    (3) Pihak Kedua dilarang menjamin/menggadaikan Tanah/Bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini.
    (4) Pihak Kedua dilarang merubah bentuk, fungsi dan manfaat atas Aset Desa yang menjadi Objek Sewa dalam perjanjian ini.
    (5) Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.


    Pasal 5
    Berakhirnya Perjanjian

    (1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
    (2) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dari Perjanjian ini.
    (3) Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan.
    (4) Dibuat Perjanjian baru atau perjanjian lain yang menggantikan perjanjian ini.
    (5) Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
    (6) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah atau nasional.
    (7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini.


    Pasal 5
    Force Majeure

    (1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, pemogokan, dan keputusan Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang mempengaruhi Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
    (2) Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun karena peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
    (3) Dalam hal peristiwa force majeure tersebut di atas mengakibatkan kegiatan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak dapat beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.


    Pasal 6
    Lain-Lain

    (1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
    (2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian hukum masing-masing pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) guna penyelesaian hukum selanjutnya.
    (3) Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


    Pasal 7
    Penutup


    Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




    (Nama Jelas Tanpa Gelar)       (Nama Jelas Tanpa Gelar)
    (Jabatan)       (Jabatan)



    SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
    - __________ (SEKDES) -  _____________ (jabatan)
    - __________ (BPD) -  _____________ (jabatan)

    - __________ (TOKOH MASYARAKAT) -  _____________ (jabatan)

    2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah perjanjian tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. Addendum itu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.

    Berikut ini petikan contoh redaksi adendum surat perjanjian kerjasama pemanfaatan:


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzZsGRDjM48lfctJS9PhV3klqKUYbL8CnqbnqmIkjKBTBepcE9Sg9S5bnzNPMfpzNLN7ToL8R1va8Q400ShUVCyd09jSozFGQF88oDXFJ_dNgvSQuKLTMoVBH43Vr4RnPQ8T_P5cHcUsM/s320/addendum-surat-perjanjian-kerjasama-pemanfaatan.jpg" alt="addendum surat perjanjian kerjasama pemanfaatan"/>



    KOP PEMERINTAH DESA

    A D D E N D U M

    SURAT PERJANJIAN 
    Nomor :……/……/ /2019
    Tanggal : ____ SEPTEMBER 2019
    SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______ 

    ATAS

    SURAT PERJANJIAN
    Nomor : ___/____/2019
    Tanggal : ___ 2019
    SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______

    Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Addendum Kontrak) dibuat dan ditandatangani di Makassar pada hari ……, tanggal…… ……, bulan september, tahun dua ribu empat belas antara :

    1. Nama :___________________________________ 
    Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU

    2. Nama :___________________________________
    Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum Sewa-Menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas:
    Utara                 :  ( __________________________________________________ )
    Selatan              :  ( __________________________________________________ )
    Barat                  : ( __________________________________________________ )
    Timur                :  ( __________________________________________________ )

    2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu sejak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun sampai dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.

    3. Bahwa, oleh karena satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir 2 diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

    3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian tentang _________________ sebagai berikut:
    Semula:
    Pasal 1
    Jangka Waktu 

    Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).

    Berubah Menjadi:


    Pasal 1
    Jangka Waktu

    Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ). 

    4. Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Addendum ini.

    3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. 

    Demikian Addendum ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.


    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA






    (Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)

    (jabatan) (jabatan)


    Untuk Selengkapnya kedua dokumen tersebut. Silahkan Anda download/unduh gratis file Doc (Word) maupun Pdf-Nya berikut ini:

    Format Word (Doc):

    Format Pdf:

    dr
    Silahkan didownload file surat perjanjian tersebut. Terserah, Anda bisa download format PDF atau Doc atau juga kedua-duanya. Jika ada kendala, pertanyaan, link error atau apapun itu sepanjang untuk kebaikan. Silahkan beritahu Kami melalui kolom komentar facebook dibawah artikel ini atau melalui saluran lain yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com. Dan untuk format surat perjanjian kerja, contoh surat perjanjian hutang, contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil proyek, contoh mou kerjasama, contoh surat perjanjian kerjasama usaha, dan surat perjanjian kerjasama lainnya akan Kami posting nanti.

    Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya

    Demikian review tentang Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. Semoga bermanfaat dan membantu Anda semua yang membutuhkan penjelasan dan contoh format-nya. 
    Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. Konten tersebut mengulas tentang surat perjanjian kerjasama doc, Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan pdf, Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, contoh surat perjanjian kerjasama usaha perorangan, contoh surat perjanjian kerjasama perusahaan, perjanjian kerjasama adalah, contoh mou kerjasama, contoh surat perjanjian kerjasama dengan vendor, contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil, contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil proyek, kerja sama atau kerjasama, perjanjian kerjasama investasi, perjanjian kerjasama pemanfaatan adalah.

    Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget