Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang Covid-19
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 Maret 2020. Permendagri 123 Tahun 2018 ini diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249.
Permendagri No 20 Tahun 2020 merupakan dasar hukum pelaksanaan percepatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.