Beberapa waktu terakhir, saya sering mendapat pertanyaan dari pengurus Koperasi Merah Putih di Desa maupun Kelurahan. Pertanyaan mereka hampir sama: “Bagaimana cara mengajukan pinjaman koperasi ke bank pemerintah? Apa saja dokumennya? Bagaimana mekanisme pencairannya?”

Pertanyaan ini muncul karena aturan terbaru, yaitu Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, memang cukup teknis. Banyak istilah hukum dan prosedur yang membuat Perangkat Desa, Perangkat Kelurahan, maupun pengurus koperasi bingung harus mulai dari mana.
Malah ada sebagian yang belum baca aturannya sama sekali!


Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah
Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah | oleh: www.formatadministrasidesa.com

Maka untuk itulah saya menulis artikel ini. Tujuannya untuk membantu pengurus koperasi (KDMP/KKMP), Perangkat Desa/Kelurahan, bahkan masyarakat umum, agar lebih mudah memahami tata cara pengajuan, penambahan, hingga pencairan dana pinjaman berdasarkan Permenkeu 49/2025.