Beberapa waktu terakhir, saya sering mendapat pertanyaan dari pengurus Koperasi Merah Putih di Desa maupun Kelurahan. Pertanyaan mereka hampir sama: “Bagaimana cara mengajukan pinjaman koperasi ke bank pemerintah? Apa saja dokumennya? Bagaimana mekanisme pencairannya?”
Pertanyaan ini muncul karena aturan terbaru, yaitu Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, memang cukup teknis. Banyak istilah hukum dan prosedur yang membuat Perangkat Desa, Perangkat Kelurahan, maupun pengurus koperasi bingung harus mulai dari mana.
Malah ada sebagian yang belum baca aturannya sama sekali!

Maka untuk itulah saya menulis artikel ini. Tujuannya untuk membantu pengurus koperasi (KDMP/KKMP), Perangkat Desa/Kelurahan, bahkan masyarakat umum, agar lebih mudah memahami tata cara pengajuan, penambahan, hingga pencairan dana pinjaman berdasarkan Permenkeu 49/2025.
1. Tata Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih
- Siapa yang mengajukan?
- Ketua pengurus koperasi yang mengajukan pinjaman ke bank.
- Tapi tidak bisa sendiri, harus ada persetujuan dari Bupati/Wali Kota untuk Koperasi Kelurahan (KKMP) atau dari Kepala Desa untuk Koperasi Desa (KDMP).
- Apa saja yang harus dibawa?
- Proposal rencana bisnis koperasi (jelas tujuan, penggunaan dana, proyeksi usaha, hingga cara mengembalikan pinjaman).
- Surat persetujuan dari Bupati/Wali Kota atau Kepala Desa.
- Apa yang dilakukan Bank?
- Bank akan menilai apakah koperasi layak diberi pinjaman.
- Penilaian ini melihat: plafon pinjaman (maksimal jumlah pinjaman) dan besaran Dana Desa atau DAU/DBH di wilayah setempat sebagai cadangan dana jaminan.
- Kalau disetujui, apa yang terjadi?
Bank dan Koperasi menandatangani Perjanjian Pinjaman yang memuat:
- Jumlah pinjaman.
- Tujuan penggunaan.
- Jangka waktu (tenor).
- Masa tenggang (grace period).
- Bunga/margin/bagi hasil.
- Tahapan pencairan.
- Besaran angsuran.
- Tanggal jatuh tempo (ditetapkan setiap tanggal 12).
- Siapa saja yang tanda tangan perjanjian?
- Pejabat bank (pemberi pinjaman).
- Ketua koperasi (penerima pinjaman).
- Bupati/Wali Kota atau Kepala Desa (pihak yang mengetahui).
- Apa lagi yang wajib dilakukan?
- Bank harus melaporkan perjanjian pinjaman ke Menteri Keuangan melalui aplikasi dalam waktu 14 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
- Bersamaan dengan itu, Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota menandatangani surat kuasa untuk menempatkan Dana Desa/DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.
- Surat kuasa penempatan dana harus diunggah ke aplikasi OM-SPAN TKD dalam 3 hari setelah ditandatangani.
- Bagaimana teknis detailnya?
Setelah semua tahap di atas dipenuhi, tata cara teknis pengajuan selanjutnya mengikuti aturan bank pemberi pinjaman.
[info title="Alur Singkatnya: " icon="info-circle"] Usulan Pinjaman → Proposal Rencana Bisnis → Persetujuan Pejabat → Penilaian Bank → Perjanjian → Surat Kuasa → Pelaporan. [/info]
2. Tata Cara Penambahan Pinjaman Koperasi Merah Putih
- Prosedurnya sama seperti pengajuan awal
- Semua mekanisme pengajuan penambahan pinjaman mengikuti ketentuan pengajuan awal (mutatis mutandis).
- Artinya, langkah-langkahnya sama:
- Ketua koperasi mengajukan usulan tambahan.
- Ada persetujuan dari Bupati/Wali Kota (KKMP) atau Kepala Desa (KDMP).
- Melampirkan proposal tambahan.
- Bank melakukan penilaian kelayakan.
- Jika disetujui, dibuat perjanjian tambahan (addendum) dan dilaporkan ke Menteri melalui aplikasi.
- Batas plafon tetap berlaku
- Penambahan pinjaman hanya boleh diajukan kalau total pinjaman Koperasi belum melewati batas maksimal (plafon maksimal Rp3 miliar).
- Artinya, Koperasi tidak bisa seenaknya menambah pinjaman tanpa memperhatikan batas nominal.
- Hanya untuk kebutuhan baru
- Tambahan pinjaman diperbolehkan jika ada kebutuhan baru yang sebelumnya belum masuk atau belum dihitung saat pengajuan pinjaman pertama.
- Contoh: saat awal hanya diajukan untuk pembelian mesin, tetapi setelah berjalan ternyata butuh dana untuk perluasan gudang.
- Syarat khusus untuk operasional
- Jika penambahan pinjaman digunakan untuk belanja operasional, maka pinjaman awal harus sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Ketentuan ini dibuat agar Koperasi mampu mengelola dana awal sebelum menambah pinjaman lagi.
[info title="Alur Singkatnya: " icon="info-circle"] Penambahan pinjaman koperasi Merah Putih bisa dilakukan jika: plafon belum habis → ada kebutuhan baru → pinjaman lama sudah berjalan (≥ 6 bulan untuk operasional) → prosesnya sama seperti pengajuan awal (mutatis mutandis). [/info]
3. Tata Cara Pencairan Pinjaman Koperasi Merah Putih
-
Pencairan pinjaman sesuai perjanjian
Bank hanya mencairkan dana berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang sudah ditandatangani. - Penyaluran dana ke rekening Koperasi
- Bukan rekening pribadi/pihak lain.
- Bank menyalurkan dana ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.
- Pencairan Belanja Modal melalui transfer bank dari rekening atas nama Koperasi ke rekening penyedia barang/jasa (rekanan)
- Contoh: pembelian mesin, kendaraan, atau peralatan membangun gudang.
- Pencairan pembayaran sesuai bukti tagihan, bukti pemesanan, atau bukti pembelian yang diajukan Koperasi.
-
Perhitungan bunga/margin/bagi hasil pinjaman dari dana yang sudah cair
- Jumlah pinjaman yang sudah dicairkan menjadi dasar perhitungan besaran angsuran bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
- Artinya, Koperasi tidak membayar bunga/margin/bagi hasil pinjaman dari total plafon, tetapi hanya dari dana yang benar-benar sudah diterima.
[info title="Alur Singkatnya: " icon="info-circle"] Pencairan dilakukan sesuai perjanjian pinjaman → dana masuk ke rekening atas nama Koperasi → belanja modal dibayarkan dari rekening Koperasi ke rekening penyedia barang/jasa → bunga dihitung dari dana yang sudah cair. [/info]
Baca juga‼️ Permendagri tentang Dukungan Bupati/Walikota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih