Contoh SK Pengurus Kelompok Tani 2023 Terbaru dari Kepala Desa (Pembentukan/Pengukuhan)

SK Kelompok Tani - Idealnya, pembentukan pengurus Kelompok Tani perlu dilegalisasi melalui SK Kepala Desa.

Bahwa dengan pertimbangan hasil musyawarah Petani sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani, yang mana dalam musyawarah tersebut telah ditetapkan dan disepakati, setidaknya 2 (dua) hal pokok, yaitu:

  1. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kelompok Tani
  2. penetapan pengurus Kelompok Tani

Maka secara kelembagaan, Kepala Desa perlu melakukan pengukuhan dan pengesahan pengurus Kelompok Tani (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Unit Pengelola, dan Anggota) dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

Kelompok Tani adalah sekumpulan petani yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupum petani taruna muda yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar kebersamaan, keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan yang sama.

Apa saja yang termuat dalam contoh SK Kelompok Tani ini?

Dalam artikel ini, saya akan memberikan contoh SK Kelompok Tani 2023 terbaru untuk sobat Desa yang membutuhkan. Baik itu untuk pengangkatan/pembentukan Kelompok Tani Hutan (perkebunan), pertanian, peternakan, maupun perikanan. Baik itu yang dikukuhkan/disahkan oleh Kepala Desa di wilayah Desa maupun Lurah untuk di wilayah Kelurahan. Silahkan, bisa tinggal disesuaikan saja!

Download contoh SK Kelompok Tani 2023 terbaru, Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan/Pengukuhan Kelompok Tani PDF dan Doc (Word)
Gambar Infografis : Contoh SK Kelompok Tani 2023 terbaru dari Kepala Desa

Dan seperti biasa, saya juga akan menyisipkan link download file atau dokumennya dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF secara lengkap.

SK Kelompok Tani

Tapi sebelum download, barang kali sobat Desa ingin melihat gambaran umum atau cuplikan terkait contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Tani.

Berikut ini contohnya:

KABUPATEN SIMULASI

KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI

NOMOR ... TAHUN ....

TENTANG

PENGURUS KELOMPOK TANI

DESA SIMULASI KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI

MASA JABATAN .... - ....


KEPALA DESA SIMULASI,

[2column] [content]
Menimbang :[/content] [content]
  1. bahwa telah dibentuk dan disepakati kelembagaan Kelompok Tani “......” dengan susunan personil pengurus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani tanggal ......;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa.
[/content][/2column][2column] [content]
Mengingat :[/content] [content]
  1. Undang-Undang Nomor ..... Tahun .... tentang Pembentukan Kabupaten Simulasi di Provinsi ... (Lembaran Negara Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Nomor ...);
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2038);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  10. Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun .... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun ... Nomor ...);
  11. Peraturan Desa Simulasi Nomor ... Tahun ... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa Simulasi Tahun .... Nomor ...);
[/content][/2column][2column] [content]Memperhatikan :[/content] [content]Berita Acara Hasil Musyawarah tanggal ..... bertempat di Balai Desa Simulasi dengan agenda Pembentukan Kelompok Tani Desa Simulasi Kecamatan Simulasi Kabupaten Simulasi[/content][/2column]

MEMUTUSKAN:

[2column] [content]Menetapkan :[/content] [content]KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI TENTANG PENGURUS KELOMPOK TANI “.....” DESA SIMULASI KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI MASA JABATAN ... - ...[/content][/2column][2column] [content]KESATU :[/content] [content]Mengesahkan pengurus Kelompok Tani “.....” Desa Simulasi Kecamatan Simulasi Kabupaten Simulasi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.[/content][/2column][2column] [content]KEDUA :[/content] [content]Masa jabatan pengurus Kelompok Tani “.....” sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan.[/content][/2column][2column] [content]KETIGA :[/content] [content]Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di Simulasi
pada tanggal ...
KEPALA DESA SIMULASI,



LAODE MUHAMAD FIIL M[/content][/2column]

Tembusan :

  1. Bupati Simulasi di Simulasi;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Simulasi di Simulasi
  3. Kepala DPMD Kabupaten Simulasi di Simulasi;
  4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simulasi di Simulasi;
  5. Camat Simulasi di Simulasi;
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simulasi di Simulasi;
  7. Yang bersangkutan.

contoh surat keputusan tentang pembentukan Kelompok Tani, SK Kelompok Tani, SK Kepala Desa tentang Penetapan/Pengangkatan/Pengukuhan Pembentukan Kelompok Tani
Gambar : Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Tani
Lihat juga : Contoh SK Pengelola Kelompok Sadar Wisata

Lalu bagaimana dengan Lampiran SK Kelompok Tani ini?

Untuk lampirannya yang berisi daftar susunan/struktur pengurus Kelompok Tani tidak saya ikut sertakan dalam cuplikan di atas. Jika sobat Desa mau dapat file terbaru dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF nya secara lengkap, tinggal download saja.

Berikut ini adalah link download contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Kelompok Tani:


DOWNLOAD SK selengkapnya:


[info title="SHARE, lalu DOWNLOAD GRATIS!!!" icon="info-circle"]Untuk membuka link download contoh SK Kelompok Tani ini secara otomatis, silahkan tekan LIKE (SUKA) untuk FACEBOOK atau SHARE/TWEET untuk TWITTER dibawah ini!!!
Setelah Anda membagikan konten ini di media sosialmu, maka secara otomatis link downloadnya akan terbuka/muncul. Maka pada saat itu, Anda tinggal download filenya. SELESAI!!!
Jika Anda butuh panduan, silahkan simak video ini : CARA MEMBUKA LINK DOWNLOAD YANG TERKUNCI DI BLOG FORMATADMINISTRASIDESA.COM / FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM

Ketentuan terbaru di atas, silahkan dibaca dengan seksama. Terima kasih!!![/info][lock]

[/lock]
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh SK Pengurus Kelompok Tani 2023 Terbaru dari Kepala Desa (Pembentukan/Pengukuhan). Konten tersebut mengulas tentang Download Contoh SK Kepala Desa Kelompok Tani 2023 format Doc (Word) dan PDF. Untuk pembentukan kelompok tani hutan, ternak, perikanan, petani, kebun.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget