Contoh SK Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak (Download)

SK Gugus Tugas Desa Layak Anak - Pembentukan susunan keanggotaan Gugus Tugas Layak Anak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Pertanyaannya adalah bagaimana contoh formatnya?

Dalam postingan ini saya ingin berbagi contoh SK Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak untuk Sobat Desa yang membutuhkan.

Tentu seperti biasa, file dokumennya dalam bentuk Doc (Word) dan PDF juga akan saya sertakan pada bagian akhir artikel ini secara GRATIS!

Download contoh SK Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak Doc/Word dan PDF, Contoh SK Kepala Desa tentang Gugus Tugas Desa Layak Anak
Gambar Infografis : SK Gugus Tugas Desa Layak Anak
Lihat juga : SK PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS DESA LAYAK ANAK

Baiklah, bagi Sobat Desa yang memerlukan contoh format SK ini. Berikut ini adalah link download contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak:


DOWNLOAD SK selengkapnya:


[info title="SHARE, lalu DOWNLOAD GRATIS!!!" icon="info-circle"]Untuk membuka link download contoh SK Gugus Tugas Desa Layak Anak ini secara otomatis, silahkan tekan LIKE (SUKA) untuk FACEBOOK atau SHARE/TWEET untuk TWITTER dibawah ini!!!
Setelah Anda membagikan konten ini di media sosialmu, maka secara otomatis link downloadnya akan terbuka/muncul. Maka pada saat itu, Anda tinggal download filenya. SELESAI!!!

Ketentuan terbaru di atas, silahkan dibaca dengan seksama. Terima kasih!!![/info][lock]

Mohon maaf, link downloadnya untuk saat ini belum tersedia. Silahkan kunjungi kembali artikel ini nanti atau bookmark artikel ini. Kami akan segera memperbarui filenya!!!

[/lock]
Baca juga : KUMPULAN CONTOH SK KEPALA DESA
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh SK Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak (Download). Konten tersebut mengulas tentang Contoh SK Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak Doc/Word dan PDF, Contoh SK Kepala Desa tentang Gugus Tugas Desa Layak Anak untuk Desa/Kelurahan.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget