Apa Visi Misi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)?

Visi Misi BPD - Di salah satu grup Telegram Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah seorang anggota BPD mengajukan pertanyaaan terbuka:

Mohon pencerahannya senior, Apakah ada visi misi calon anggota BPD?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5NL3wsp802UOeiIrnwua5_wEzm14vdf5TjOxKnZVvdavaz4LlVQF425-znu8gK2W-q2cGPWdhHolioN1Q1pYH5oTBicKV28B3F08RV_5oKIJtMXwc9Ee68Dc-it9PxwWkTUa9szmxlpM/s600/apa-visi-misi-bpd.jpg" alt="Apa visi misi BPD? Contoh Naskah Visi dan Misi Calon Anggota BPD perempuan maupun laki-laki di Desa, cara menyampaikan dan membuat"/>
Gambar Infografis : Visi Misi BPD

Membaca pertanyaan penanya tersebut, saya jadi tertarik dan terinspirasi untuk menjawabnya dalam postingan Blog Format Administrasi Desa ini. Saya berpikir bahwa mungkin banyak kawan-kawan bakal calon anggota BPD di luar sana yang juga memiliki pertanyaan yang sama.

Nah, kira-kira itulah yang melatarbelakangi artikel yang berjudul "Apa Visi Misi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)" ini dibuat!


Jika mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur BPD, terkait visi dan misi BPD disebutkan dalam PENJELASAN UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini cuplikannya:

Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.

Berdasarkan penjelasan UU Desa tersebut dapat dimaknai bahwa:

  1. BPD memiliki visi dan misi
  2. Visi dan misi anggota BPD, baik itu BPD berdasarkan keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan harus sama dengan visi misi Kepala Desa
  3. Visi dan misi BPD tersebut, diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji5fq0iehSxs4F2ikQxfXV4XR0EC2_HdjJGIMcFY8xImglDrSu6ad68kkm3pfQyLeiIv8NMMOvUK0pnLKgzsoDn4hQPLNYCCP_0Xyx7dNPH6A0GjzcFr2McOTYIrK4BPffKotajU6p384/s16000/apakah-ada-visi-misi-calon-anggota-bpd.jpg" alt="seorang anggota BPD bertanya apakah ada visi misi calon anggota BPD?"/>
Gambar : Seorang anggota BPD bertanya "apakah ada visi misi calon anggota BPD?" dalam grup telegram BPD

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan penanya "apakah ada visi misi calon anggota BPD?", maka jawabannya jelas ADA. Namun harus diingat bahwa visi misi anggota BPD harus sama dengan visi misi Kepala Desa dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Artinya bahwa visi misi tersebut harus selaras dengan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD.


Jangan pernah membayangkan, katakanlah Anda seorang calon anggota BPD. Lalu dalam kampanye dihadapan masyarakat, dengan percaya dirinya Anda menyampaikan:

"apabila saya terpilih sebagai anggota BPD, maka saya akan membangun jalan!"

atau:

"jika saya terpilih menjadi anggota BPD, maka saya akan membangun pasar desa."

Oh TIDAK! TIDAK seperti itu contoh nya!

Itu TIDAK LUCU!

Itu sudah melampaui kewenangan Anda!


Lalu bagaimana cara membuat naskah visi misi calon anggota BPD yang baik sesuai kapasitasnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?


Nah kalau saya yang ditanya, maka jawaban saya:

  • PAHAMI VISI DAN MISI KEPALA DESA ANDA!
  • PAHAMI TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU!
  • BERDASARKAN ITU, MULAILAH MENYUSUN VISI MISI APABILA TERPILIH SEBAGAI ANGGOTA BPD APA VISI DAN MISI ANDA.
Baca juga : Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang BPD

Demikian penjelasan singkat terkait visi misi BPD. Semoga bermanfaat, khususnya bagi para bakal calon anggota BPD. Baik itu anggota BPD laki-laki maupun perempuan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA!

Lihat juga : BERAPA GAJI ANGGOTA BPD?
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apa Visi Misi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)?. Deskripsi artikel: Visi Misi BPD - Di salah satu grup Telegram Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah seorang anggota BPD mengajukan pertanyaan terkait visi misi BPD.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami