Siapa Tim Penilai Aset Desa?

Siapa tim penilai aset Desa atau siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa itu?

Penilaian Aset Desa adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS43oV5XLA5j-yQ6ZlsBd4JIcADksDDhmDak3GI36HmpddEphwOqMeukZDdrPAxH1x3Nw-vBBo8oqGNNBencC6zEKHRc0Ub0fivMglfmyFWSjkSnvKhyphenhyphenTqa6OGlxvIRVZeoJbYx53U7PI/s600/tim-penilai-aset-desa.jpg" alt="Siapa tim penilai aset desa, siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa?"/>

Untuk memperjelas, sebenarnya siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa, kita bisa merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam Pasal 29 Permendagri 1/2016 disebutkan bahwa:

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, dalam Pasal 30 Permendagri 1/2016 juga ditegaskan bahwa:

Penilaian aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

Pertanyaannya adalah SIAPA PENILAI PEMERINTAH atau PENILAI PUBLIK yang dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Permendagri 1/2016 tersebut?

Dalam permendagri 1/2016 tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit siapa saja tim penilai aset desa tersebut. Namun yang pasti dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa :

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan : Siapa Tim Penilai Aset Desa? dapat merujuk pada Peraturan Bupati yang mengatur terkait Pengelolaan Aset Desa.

Demikian semoga bermanfaat!

Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Siapa Tim Penilai Aset Desa?. Deskripsi artikel: Siapa tim penilai aset Desa atau siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa itu? Untuk memperjelas, sebenarnya siapa saja yang menjadi tim penilai.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami