Pendamping Lokal Desa (PLD) : Tugas Pokok, Rincian Tugas, dan Indikator Kinerjanya

Tahukah Anda? Apa saja tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) itu?

Bagi Sobat Desa yang belum mengetahuinya, dalam artikel ini kami akan membantu Anda menjelaskan secara lengkap. Mulai dari tugas pokok, rincian tugas, dan indikator kinerja dari seorang yang menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa.

Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku!

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9R0WVVcDesmNlM88ilg4YWR6z0Vg9Li0z9Ly93Fm-L9nkCX-evNr5RCW8YYsrWRlJ4HnOqTqq_w396ngwPxWtRb6cgKhKMJRdTCyfHZ6DtD0b8BdlcJwapdAtRNcxW3e5qE06jM_wLS0/s600/tugas-pendamping-lokal-desa.jpeg" alt="Apa saja tugas pokok dan fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)?"/>

Apa Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa?


Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah:

  1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem informasi Desa (SID);
  3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem informasi Desa (SID); dan
  4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Baca juga : Tugas dan Fungsi KPMD


Apa saja Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa dan Indikator Kinerjanya?


Berikut ini adalah tabel yang menjelaskan rincian tugas dan indikator kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD):

NORINCIAN TUGAS PLDINDIKATOR
1melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat
2melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
3melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
4meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
5melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desatumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.
6meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajarsecara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
7melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping DesaLaporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
8melaksanakan tugas lain dari KementerianLaporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

Demikian penjelasan mengenai tugas-tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diolah berdasarkan:

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; dan
  • Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Semoga penjelasan terkait tugas PLD dan rincian tugas beserta indikator kinerjanya tersebut dapat membantu Sobat Desa semua. Khususnya bagi calon PLD di seluruh Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Lihat juga : CONTOH SURAT LAMARAN PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pendamping Lokal Desa (PLD) : Tugas Pokok, Rincian Tugas, dan Indikator Kinerjanya. Konten tersebut mengulas tentang Tahukah Anda? Apa saja tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) itu? Bagi Sobat Desa yang belum mengetahuinya, dalam artikel ini kami akan membantu Anda.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget