Seorang KPMD yang baik tentu perlu memahami apa saja tugas pokok dan fungsi KPMD itu.
Tugas pokok Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembangunan Desa;
- Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa;
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif;
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat; dan
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Demikian penjelasan terkait apa tugas pokok dan fungsi KPMD berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Semoga penjelasan tersebut dapat membantu Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.
Baca juga : Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA