5 Prinsip Pendampingan Masyarakat Desa

Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Ada 5 prinsip pemberdayaan masyarakat Desa, yakni:

  1. Prinsip kemanusiaan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa.
  2. Prinsip keadilan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
  3. Prinsip kebhinekaan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas Masyarakat Desa maupun keanekaragaman budaya dan kearifan Desa sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
  4. Prinsip keseimbangan alam, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
  5. Prinsip kepentingan nasional, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Tugas Pendamping Teknis Desa
<img src="puppy.jpg" alt="Prinsip-Prinsip Pendampingan Masyarakat Desa"/>

Prinsip-prinsip tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Demikian ulasan tentang 5 prinsip pendampingan masyarakat Desa. Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa di seluruh tanah air, Indonesia.

Cek juga : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyararakat Berkedudukan Di
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: 5 Prinsip Pendampingan Masyarakat Desa. Deskripsi artikel: Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Ada 5 prinsip pemberdayaan masyarakat Desa, yakni:.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami