Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT

Apa tujuan pendampingan masyarakat Desa? Tujuan dari pendampingan masyarakat Desa adalah:

  1. untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. untuk meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
  3. untuk meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
  4. untuk meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhF5Of-UlE46lQrq1DTQp9xiBKOmGlM6to50BNIP69TzUceyc_oBmlex63oKubck4kJMJghEaGUG2wfhhzwh470ZqrBY6T2fsPKtkteFOC3i5A5WUu8SRMS1GAOZeBXG4EKMWEmD_8B_E/s600/tujuan-pendampingan-masyarakat-desa.jpeg" alt="Apa tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa"/>
Gambar : Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa

Penjelasan terkait tujuan pendampingan masyarakat Desa tersebut didasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Demikian ulasan mengenai Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa. Mudah-mudah dapat berguna untuk Sobat Desa di seluruh Indonesia.

Baca juga : Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT. Deskripsi artikel: Apa tujuan pendampingan masyarakat Desa? Tujuan dari pendampingan masyarakat Desa adalah:.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami