Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Berkedudukan Di mana?

Ada sobat Desa yang bertanya:

tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di mana?

Baiklah, dalam kesempatan ini izinkan saya menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai jenjang atau tingkatannya, ada 3 jenis tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM). Karena itu kedudukan dan wilayah kerja masing-masing TAPM tersebut berbeda-beda.

  • Jika yang dimaksud adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten/Kota, maka kedudukan dan wilayah kerjanya berada di Kabupaten/Kota.
  • Jika yang dimaksud adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Provinsi, maka kedudukan dan wilayah kerjanya berada di Provinsi.
  • Dan jika yang dimaksud penanya adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Pusat, maka berkedudukan di Jakarta dan wilayah kerja Nasional.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGF4wgHbEwGvswJymbQcQOPU2iB_O4wbR_TsNkwOk7e7Cew0Own7Hn-ZFFGy4NTxibih_q2exPeGVMETzu3LsaBDCGYzrPKCeEQUkz4c0xS_-X7uyH-ABG1t2Fp8gPzAZiqlXbZTg6aUc/s600/tenaga-ahli-pemberdayaan-masyarakat-berkedudukan-di-mana.jpeg" alt="Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Berkedudukan di mana?"/>

Penjelasan tersebut diolah dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Demikian jawaban terkait pertanyaan : tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di mana. Semoga penjelasan di atas dapat dipahami.

Jika ada sobat Desa yang ingin bertanya atau memberi masukan, silahkan sampaikan pada Kami melalui kolom komentar. Terima kasih.

Cek juga : Tugas Pendamping Lokal Desa
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Berkedudukan Di mana?. Deskripsi artikel: Ada sobat Desa yang bertanya: tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di mana? Baiklah, dalam kesempatan ini izinkan saya menjawab.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami